Rekam24.com, Bogor – Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret seorang perempuan berinisial ES di Kota Bogor memasuki babak baru. Sejumlah korban secara resmi menyambangi Polresta Bogor Kota pada Senin, 12 Januari 2026, untuk melaporkan tindakan ES yang diduga menjalankan skema investasi bodong.
Para korban yang terdiri dari MHR, APR, LTH, DTI, EFY, SRN, serta beberapa individu lainnya, mengaku mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun psikologis. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap praktik yang dinilai sarat unsur penipuan.
Kuasa hukum para korban, Ady Mancanegara, mengungkapkan bahwa modus yang dijalankan ES terbilang sangat sistematis. Terduga pelaku mendekati korban melalui pesan WhatsApp dengan kedok bisnis penjualan barang seperti bed cover, karpet, hingga alat elektronik.
Baca Juga : Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Pembebasan Lahan Jalur Tambang Masuk APBD 2026 dan Segera Direalisasikan
Untuk menarik minat, ES menawarkan skema kerja sama modal dengan janji pengembalian dana dalam waktu singkat beserta keuntungan yang tampak pasti.
“Ini adalah bagian dari bujuk rayu yang sengaja dibangun untuk menciptakan kepercayaan semu,” ujar Ady.
Selain janji keuntungan, ES juga memanfaatkan media sosial untuk membangun citra bisnis yang kredibel. Ia kerap mengunggah testimoni palsu dan aktivitas bisnis fiktif agar para korban tidak menaruh curiga. Namun, kecurigaan mulai muncul saat modal yang dijanjikan tak kunjung kembali, disertai alasan yang berubah-ubah dari pelaku.
Baca Juga : Menenun Toleransi dari Bogor: Saat Doa dan Aksi Nyata Lintas Agama Menyatu di Bawah Merah Putih
Ady menegaskan bahwa pelaporan ke pihak berwajib adalah langkah krusial untuk mendapatkan kepastian hukum. Mengingat jumlah korban yang terus bertambah dan total kerugian yang signifikan, ia mendesak agar kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kasus ini harus menjadi pengingat atau alarm keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki dasar hukum dan transparansi yang jelas,” tutupnya.










