Rekam24.com, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti resmi menggelar lelang barang rampasan negara. Barang-barang yang dilelang merupakan aset yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari perkara pidana umum periode akhir 2024 hingga 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset & Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengungkapkan bahwa aset yang dilelang mencakup kendaraan roda dua, roda empat, hingga puluhan unit telepon seluler (HP).
“Barang yang inkrah ini berasal dari perkara akhir 2024 dan 2025. Ada lebih dari 10 unit HP, puluhan sepeda motor, dan satu unit mobil,” ujar Rinaldy.
Baca Juga : Kota Bogor Segera Miliki Dua SMA Negeri Baru di Kayu Manis dan Kertamaya
Rinaldy menjelaskan terdapat dua sistem yang diterapkan. Untuk puluhan unit HP dan sepeda motor, pihak Kejari menggunakan sistem penjualan langsung secara terbuka. Masyarakat yang berminat bisa datang langsung ke kantor Kejari untuk mengecek fisik barang.
“Kami umumkan secara terbuka, pembeli silakan melihat kondisi barang apa adanya. Kami juga sampaikan secara transparan jika kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau hanya ada STNK saja,” jelasnya.
Sementara itu, khusus untuk kendaraan roda empat, lelang dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id. Hal ini sesuai aturan yang mewajibkan aset bernilai di atas Rp35 juta dilelang melalui sistem daring.
Baca Juga : Reses DPRD Jadi Kunci Pengawalan Usulan Pembangunan Kabupaten Bogor Tahun 2027
Menariknya, harga penawaran ditentukan berdasarkan nilai wajar dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“KPKNL yang melakukan survei dan menentukan harga. Untuk nilai terendah, ada handphone yang mulai dari Rp12 ribu hingga Rp14 ribu,” tambah Rinaldy.
Pemenang lelang ditentukan dari penawaran tertinggi. Khusus lelang online, peserta wajib menyetorkan deposit yang akan dikembalikan 100% jika tidak berhasil menang. Setelah dinyatakan menang, pembeli akan mendapatkan dokumen resmi berupa putusan pengadilan, berita acara, serta kuitansi untuk keperluan administrasi lebih lanjut.
Baca Juga : Duet Bunda Zazel Dan H. Dody Bawa Energi Baru, PORSI Kota Bogor Siap Sukseskan Porprov XV
Terkait kendaraan yang tidak memiliki BPKB atau STNK lengkap, Rinaldy menegaskan bahwa Kejari melelang aset berdasarkan putusan pengadilan dengan kondisi apa adanya. Jika pembeli ingin mengurus kelengkapan surat atau mengecek status leasing, mereka dapat berkoordinasi secara mandiri dengan Samsat atau pihak terkait.
“Pembeli tidak perlu khawatir saat ada pemeriksaan polisi di jalan, karena dokumen resmi dari Kejari bisa menjadi dasar bukti kepemilikan yang sah,” tutupnya.
Hasil dari seluruh penjualan lelang ini akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).










