UHC Capai 101,06 Persen, Faskes di Kota Bogor Siap Berikan Pelayanan  - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

UHC Capai 101,06 Persen, Faskes di Kota Bogor Siap Berikan Pelayanan 

19 Juli 2024
UHC Capai 101,06 Persen, Faskes di Kota Bogor Siap Berikan Pelayanan 
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bogor telah menjangkau Universal Health Coverage (UHC) 101,06 persen. Capaian tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Disamping itu, upaya ini merupakan wujud menciptakan Indonesia Sentris, yakni sebuah konsep yang mencakup gagasan kebangkitan nasional dan persatuan Indonesia untuk bersama-sama menyejahterakan bangsa. Pasalnya, kesehatan masyarakat yang kuat merupakan salah satu elemen utama pembangunan berkelanjutan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bogor mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas dukungan dan komitmen Pemkot Bogor dalam Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga Kota Bogor berhasil meraih predikat Universal Health Coverage.

Baca Juga : PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukungan DPRD Kota Bogor Semangat Perjuangkan Pengesahan Raperda Pinjol

“Dengan begitu Kota Bogor mendapatkan privilege kepesertaan non cut-off yang artinya, kepesertaan JKN khususnya segmen PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) Pemda Kota Bogor dapat langsung aktif sejak didaftarkan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Jenal M. Sambas, belum lama ini.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Dukcapil semester 1 tahun 2023, jumlah penduduk Kota Bogor sebanyak 1.122.772 jiwa dan yang terdaftar sebagai peserta JKN sampai dengan tanggal 1 Mei 2024 sebanyak 1.134.634 jiwa atau 101,06% dari total penduduk semester I tahun 2023.

Jenal merinci, jumlah peserta JKN Peserta PBI-JK yang iurannya dibiayai oleh pemerintah pusat sebanyak 375.535 jiwa atau 33,10%, PBPU BP Pemda yang iurannya dibayar oleh Pemkot Bogor sebanyak 189.467 jiwa atau 16,70%, Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) sebanyak 352,664 jiwa atau 31,08%, PBPU (Mandiri) sebanyak 179,167 jiwa atau 15,79%, BP (Bukan Pekerja) sebanyak 37.799 jiwa atau 3,33%.

Sementara itu dari jumlah peserta JKN 1.134.634 jiwa tersebut terdapat peserta Non aktif (tidak membayar Iuran) sebanyak 235.260 jiwa atau 20,73 persen.

Baca Juga : Ajak Tokoh Bersatu Membangun Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Kita Harus Belajar dari Presiden Jokowi dan Prabowo

“Peserta non aktif dapat disebabkan adanya penonaktifan dari Kementerian Sosial, penonaktifan hasil Verivali Pemerintah Kota Bogor (dinsos), peserta PHK dan peserta PBPU/Mandiri menunggak iuran,” katanya.

Meski demikian, bagi peserta non aktif tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut.

Untuk masyarakat yang masuk dalam kriteria miskin dan terdaftar dalam peserta DTKS (data terpadu Kesejahteraan Sosial), dapat didaftarkan kembali sebagai peserta PBI-JK oleh Dinas Sosial melalui aplikasi Siks -NG dengan melengkapi ID-Semesta .

Baca Juga : Hindari Kenakalan Pemuda, Dokter Rayendra Akan Bangun Sister School dan Kampung Glowing Creative Space

Pemkot Bogor juga menjamin penduduknya (sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemkot Bogor), dengan mendaftarkan dirinya lewat Aplikasi Solid.

“Sedangkan untuk peserta yang mampu, dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran melalui Bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA, Indomaret, Alfamart, Kantor POS,” ujar Jenal.

Sedangkan untuk mendaftar sebagai peserta baru dapat dilakukan lewat kanal-kanal yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan, diantaranya aplikasi PANDAWA dengan melakukan WA ke no 08118165165, BPJS Keliling, BPJS On Line, kantor BPJS Kesehatan.

“Apabila peserta non aktif PBPU/Mandiri tidak sanggup membayar iurannya dan masuk kriteria keluarga miskin, dapat dialihkan kepesertaannya menjadi peserta PBI-JK, PBPU BP Pemda Kota Bogor, tanpa melunasi tunggakannya. Tunggakan tersebut masih melekat pada peserta, apabila peserta kembali menjadi segmen PBPU /Mandiri, maka peserta terlebih dahulu melunasi tunggakan iurannya, baru bisa di daftarkan sebagai peserta PBPU/Mandiri,” katanya.

Capaian UHC yang menjangkau 101,6 Persen ini juga didukung dengan kesiapan fasilitas kesehatan di Kota Bogor. Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena menyampaikan bahwa dengan tercapainya UHC 101,6 persen seluruh penduduk Kota bogor seharusnya sudah memiliki BPJS. Dalam kesiapan pelayanan, saat ini dari segi rasio jumlah faskes sudah cukup memadai untuk melayani peserta BPJS.

“Untuk ketersediaan fasilitas faskes yang tersedia saat ini di Kota Bogor ada 20 rumah sakit, 25 puskesmas, 38 klinik pratama sehingga dari segi rasio sudah cukup,” ujarnya.

Layanan jaminan sosial dengan BPJS PBI melalui data dari Dinas Sosial dilakukan dengan dasar Perwali Kota Bogor Nomor 460/KEP.214-DINSOS/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pengajuan Permohonan Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan, langkah pertama pengusulan data yaitu melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Merupakan data yang sudah di verval oleh kelurahan yang masuk kategori miskin.

Selanjutnya pengusulan surat diajukan oleh Dinas Sosial melalui Dinas Kesehatan, BPJS PBI aktif Dinas Kesehatan mengajukan Usulan PBI kepada BPJS Kesehatan.

“Langkah kedua pengusulan data melalui petugas kelurahan verifikasi validasi kriteria miskin melalui aplikasi Solid. Jika tidak lolos verifikasi, maka tidak akan diusulkan, jika lolos verifikasi maka usulan masuk pada pengusulan peserta BPJS PBI Re-aktif BPJS PBI oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

Dalam melakukan verifikasi ada 18 parameter yang tertera pada Aplikasi Solid dalam pendaftaran PBI APBD.

Salah satu alur pengajuanya juga bisa dilakukan melalui pelayanansosial.kotabogor.go.id yang dalam verifikasinya melibatkan Dukcapil, Kelurahan, Dinsos, Dinkes dan BPJS.

Pencapaian UHC atau cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional di Kota Bogor, hingga saat ini sudah mencapai 101,6 persen lebih dan secara nasional hingga April keaktifannya sudah mencapai 96,91 persen menjadikan Kota Bogor ada di posisi ke enam dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Berdasarkan hasil evaluasi Kemenko PMK, kantor staf presiden dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kota Bogor mendapatkan apresiasi karena pemerintah daerahnya yang sangat komitmen terhadap JKN, yang tidak hanya terkait UHC dan keaktifan peserta, tetapi juga ada sektor lain seperti iuran dan lainnya.

Tags: JKNKota BogorPemkot Bogor
Next Post
Ketua DPRD Kota Bogor, Rudy Susmanto

Ketua DPRD Rudy Susmanto Bicara Soal Pemekaran Bogor Barat dan Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Jadwal Siaran Langsung Indonesia VS Jepang, Cek Disini

Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos Ke 16 Besar Piala Asia

26 Januari 2024
PT Syslab Ajak Komunitas Pecinta Lingkungan Bebersih Sungai Ciliwung Bogor

PT Syslab Ajak Komunitas Pecinta Lingkungan Bebersih Sungai Ciliwung Bogor

1 Juni 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved