UMK Bogor Rp5,16 Juta, Iklim Usaha Tetap Kondusif

UMK) Kabupaten Bogor tahun berjalan menjadi Rp5.161.769 dinilai sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja

Rekam24.com, Bogor – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor tahun berjalan menjadi Rp5.161.769 dinilai sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Kesepakatan tersebut tercapai melalui proses dialog intensif yang melibatkan serikat buruh, serikat pekerja, asosiasi pengusaha (APINDO), serta Pemerintah Kabupaten Bogor. Proses musyawarah ini memastikan kebijakan upah tidak memicu gejolak sosial maupun gangguan iklim investasi.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kenaikan UMK secara otomatis diikuti penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.

Baca Juga : Ketua LVRI Bogor: Jangan Lupakan Sejarah Perjuangan Kapten Muslihat dan Pahlawan Lokal Lainnya

“UMK dan UMSK naik bersamaan. Prosesnya panjang, tapi semua pihak sepakat demi kepentingan bersama,” kata Rudy.

Ia menilai kesepakatan ini mencerminkan kematangan hubungan industrial di Kabupaten Bogor, di mana kepentingan pekerja tetap diperhatikan tanpa mengabaikan daya tahan perusahaan.

Hasil pembahasan tersebut telah direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk proses penetapan lanjutan. Pemkab Bogor juga akan mengikuti rapat tingkat provinsi guna memastikan keputusan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga : Menu MBG di Kalimurini Dikeluhkan Oleh Warga

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor telah mensosialisasikan surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp5,16 juta.

Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut agar hubungan industrial tetap harmonis dan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan stabil serta berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *