Rekam24.com, Bogor – Seorang pemuda berinisial LR, yang diketahui merupakan anak kepala desa di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kejadian yang sempat menghebohkan media sosial itu kini ditangani pihak kepolisian, dan LR telah resmi ditahan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Desa Kembang Kuning. Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa korban berinisial MW membuat laporan resmi setelah mengalami pemukulan oleh tersangka.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, peristiwa ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik seperti yang terekam dalam video viral di media sosial,” jelas AKP Silfi dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang (7/5/2025).
Baca Juga :Bupati Rudi Susmanto Tegaskan Kasus Pungli Kades Klapanunggal Sudah Ditangani Saber Pungli
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Meskipun korban menduga aksi tersebut dipicu oleh komentarnya di media sosial yang mengkritik kepala desa, tersangka LR memberikan pengakuan berbeda saat diperiksa polisi. Ia membantah motif penganiayaan terkait masalah politik atau komentar daring.
“Saya emosi karena adik saya dibawa ke sebuah kafe oleh MW dan dicekoki minuman keras. Masalah komentar di medsos atau soal politik, saya tidak ada urusan,” ujar LR saat dihadirkan di Polsek.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, sementara LR menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Echa Nur)