Rekam24.com, Bogor – Pengelola Rumah Kost Antasena Syari’ah, Erwin Raharja, menegaskan komitmennya dalam menjalankan bisnis hunian yang tertib administrasi dan menghormati norma lingkungan. Langkah ini diambil guna menjawab kekhawatiran warga sekaligus memastikan kenyamanan bersama di kawasan Perumahan Bogor Baru.
Erwin menjelaskan bahwa pembangunan Kost Antasena telah menempuh prosedur perizinan yang resmi. Bahkan, ia telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan mencapai tahap akhir. Ia juga membantah tuduhan mengenai ketiadaan izin yang sempat beredar.
“PBG saya sudah keluar sejak tanggal 7, sementara laporan yang menyebut tidak ada izin itu tanggal 26 Oktober. Jadi secara administrasi kami sangat lengkap dan transparan,” ujar Erwin Raharja saat memberikan keterangan.
Baca Juga : Kota Bogor Alokasikan Rp25 Miliar untuk Jamuan dan Natura
Salah satu keunggulan bangunan tiga lantai ini adalah penyediaan lantai dasar (basement) khusus untuk area parkir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar kendaraan penghuni kost tidak meluap ke bahu jalan yang dapat mengganggu akses warga dan jemaah masjid di sekitar lokasi.
“Lantai bawah khusus untuk parkir, sehingga tidak akan ada kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Kami sangat menjaga kenyamanan lalu lintas warga di Bogor Baru,” tambahnya.
Kost Antasena menerapkan aturan syariah yang ketat. Berdasarkan kesepakatan dengan pengurus RT, RW, dan DKM Masjid setempat, kost ini dikhususkan untuk pasangan suami istri sah atau penghuni dengan gender yang sama (khusus putra atau khusus putri).
Baca Juga : Data Mahasiswa Dan Alumni Bocor di Dark Web, Korban Mulai Diteror Telepon Misterius
Setiap penghuni diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP dan buku nikah bagi pasangan suami istri yang akan dilaporkan secara rutin setiap bulan kepada pengurus RT. Selain itu, jam kunjung tamu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB di area lobi, serta diawasi oleh keamanan 24 jam dan CCTV.
Sebagai bentuk transparansi, Erwin bahkan mempersilakan pihak berwenang dan pengurus lingkungan untuk melakukan pengecekan kapan saja.
“Kami mempersilakan pengurus RT, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa untuk melakukan inspeksi (sidak) kapan pun. Ini komitmen kami agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang dari aturan syariah maupun norma masyarakat,” tegas Erwin Raharja.
Baca Juga :Tragedi ATR 42-500: Jasad Korban Ditemukan di Kedalaman 200 Meter
Selain tertib aturan, Kost Antasena juga berkomitmen memberikan dampak ekonomi bagi lingkungan sekitar. Erwin merencanakan bahwa sekitar 50% dari tenaga kerja atau pegawai yang mengelola kost tersebut nantinya akan diambil dari warga setempat.
Dengan adanya keterbukaan informasi dan perizinan yang jelas, diharapkan Kost Antasena Syari’ah dapat menjadi contoh hunian yang selaras dengan nilai-nilai religius dan sosial di lingkungan masyarakat.









