Rekam24.com, Bogor – Sebanyak 75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Aksi tersebut dibongkar jajaran Polres Bogor bersama Polsek Megamendung dan Polsek Ciawi pada Minggu dini hari 22 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti, mengatakan kegiatan tersebut dikemas dengan kedok acara “family gathering”.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pesta seks di salah satu vila di wilayah Megamendung.
Baca Juga : gayMemperingati HUT RI dan Hari Pengayoman, Lapas Bekasi Lakukan Sejumlah Perlombaan
“Laporannya kami terima Sabtu malam, warga curiga karena ada aktivitas mencurigakan di sebuah vila, diduga pesta seks sesama jenis,” ungkap AKP Yulita, Senin (23/6/2025).
Setibanya di lokasi, polisi mendapati puluhan pria tengah berkumpul dalam kegiatan yang menyimpang. Seluruh peserta pesta diketahui berasal dari Jakarta dan Bekasi.
“Saat kita lakukan penggerebekan hingga pagi hari, sebagian besar peserta berasal dari Jakarta dan Bekasi,” ujarnya.
Baca Juga : Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner
Ke-75 pria tersebut langsung dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat bantu seks berupa bra bergetar dan mainan berbentuk organ intim wanita dari bahan karet.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Megamendung menegaskan akan mengambil langkah tegas agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di wilayahnya.
“Dengan adanya kejadian seperti ini, yang bukan kali pertama, kami langsung ambil tindakan tegas. Ke depannya kami akan berkolaborasi dengan camat dan Koramil. Kami akan kumpulkan para pemilik vila untuk dilakukan sosialisasi. Jika ada acara seperti family gathering, harus ada ketelitian, pengawasan ketat, dan wajib lapor ke RT dan RW,” ucap AKP Yulita kepada rekam24.com.
Baca Juga : BRI Pancoran Edukasi Transaksi Menggunakan QRIS
Ia menyayangkan kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan tidak dilaporkan oleh pemilik vila kepada aparat wilayah.
“Kegiatan ini tidak dilaporkan ke RT atau RW. Kami menerima informasi justru dari masyarakat, bukan dari pemilik vila. Jadi kami langsung turun ke lapangan,” tambahnya.
Langkah penindakan cepat ini merupakan bentuk sinergi antara Polsek Megamendung, Polsek Ciawi, dan Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan wisata Puncak. (Echa Nur Maulida)