Rekam24.com — Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial YP (42) sebagai tersangka pengerusakan mobil di kawasan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor
YP (42) diamankan polisi setelah aksinya yang menabrakan kendaraan roda 4 viral di media sosial pada Selasa (25/7/23) lalu. Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Bogor
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku menerima ajakan balap mobil oleh korban KC (24) dan GAP (24) dalam suatu percakapan di grup WhatsApp.
“Yang mana antara pelaku dan korban memang mengenal satu sama lain. Akan tetapi dari keterangan korban, hanya sebagai candaan obrolan grup saja,” tuturnya saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin (31/7/23)
Kemudian, pelaku dan korban akhirnya bertemu dilokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin (24/7/23). Namun, tak beberapa waktu lama, pelaku pergi meninggalkan lokasi
“Pelaku pun sempat pergi meninggalkan lokasi untuk membeli minuman beralkohol. Sekitar pukul 02.30 WIB (Selasa, 25/7/23), pelaku kembali ke lokasi dan langsung menabrakan mobilnya ke arah mobil milik korban GAP,” jelas AKBP Rio
“Kemudian pelaku turun dari mobilnya sambil marah – marah lalu sempat memukul korban, setelah itu pelaku memundurkan kendaraannya dan menabrak mobilnya kembali ke mobil milik Korban KC,” sambungnya
Selain itu, pelaku juga kembali dengan membawa sejumlah senjata tajam berupa golok yang digunakan untuk mengancam korban
“Korban yang ketakutan segera melarikan diri dan pelaku lanjut merusak kaca kedua mobil milik para korban menggunakan mobil tersebut,” pungkasnya
Pasca kejadian, Kapolres Bogor AKBP Rio segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku
Dari hasil pemeriksaan, Rio menyebut peristiwa itu disebabkan adanya miss komunikasi antara pelaku dengan korban
“Pelaku dikenakan pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup AKBP Rio
Sementara akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp105 juta.