Rekam24.com, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan melakulan penelusuran terkait sumber truk tanki yang membuang cairan kotor ke sungai.
Ia pun mengaku akan mengusutnya.
“Kita akan coba usut dan telusuri. harus ada tindakan hukum,” katanya Saat dihubungi Rekam24.com
Kecaman terhadap aksi truk yang membuang cairan kotor ke sungai itu tak hanya membuat Bima Arya kesal tapi Juga Ketua DPRD dan pakar IPB ikut dibuat kesal oleh aksi pencemaran sungai itu.
Sebelumnya diberitakan Viral Truk Tangki Buang Cairan Kotor Ke Sungai, Ketua DPRD menyebut melukai hati pejuang kebersihan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto, meminta pelaku pembuang cairan kotor daro atas jembatan Panaragan ke Aliran Sungai Cisadane agar ditindak tegas.
“Harus ditindak dengan tegas… kasih sanksi agar ada efek jera. Ini sangat melukai hati para pejuang kebersihan dan kenyamanan kota bogor setelah kita mendapatkan adipura yang kedua kalinya,” kata Ketua DPRD Atang Trisnanto kepada Rekam24.com, Sabtu (16/3/2024).
Karena lanjuta Atang, Disaat petugas kebersihan dan warga Kota Bogor saling berusaha menjaga kebersihan dan lingkungan bersama-sama, tindakan membuang kotoran ke sungai adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.
Sebelumnya diberitakan Soroti Cairan Kotor Dibuang Ke Sungai di Bogor, Pakar IPB : Kok Tega Banget
Viralnya aktivitas mencemari lingkungan dengan membuang cairan kotor dari atas Jembatan Panaragan, ke aliran Sungai Cisadane Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor sungguh sangat disayangkan oleh berbagai pihak.
Karena bukan saja tinja yang bisa mencemari lingkungan, tapi cairan kotor bekas galian, atau pembangunan lainya juga dapat menyebabkan kerusahan lingkungan dan berpengruh terhadap ekosistem. Terlebih aksi tersebut rupanya sudah dilakukan berkali-kali.
Dimintai tanggapan soal viralnya aksi pencemaran lingkungan tersebut, Pakar Ekosistem Sungai Dari IPB University Prof Etty Riani tak habis pikir ada orang-orang yang tega mencemari lingkungan dari sisa pembangunan.
“Jadi dengan adanya pencemaran sungai ini akhirnya, aduh mohon maaf, ini yang membuang ini ko sampai tega banget. Mencemari sungai dengan sengaja yang berasal dari kegiatan pembangunan yang ada di perkotaan,” katanya saat dihubungi Rekam24.com, Sabtu (16/4/2024).
Belakangan diketahui bahwa truk tanki yang membuang air kotor itu adalah air bekas gakian bukan tinja.
Namun apapun itu, Prof Etty menilai proses pemboran dari atas aspal atau tanah itu mengandung unsur-unsir yabg juga berbahaya karena aspal berasal dari bahan Migas.
“Sehingga ibu bahayanya akan lebih besar lagi. Dan kalau hanya yang dibuang itu tanah yang sudah bercampur dengan air itu juga bisa berbahaya. Kenapa karena masih pencemaran salah satunya itu. Sungai akan jadi sangat keruh dan kekuruhannya naik kemudian mengendap juga jadi sedimentasi,” tukasnya.
Menurutnya sangat tidak tepat bila limbah, kotoran atau air sisa pembangunan atau pemboran sengaja dibuang begitu saja tanpa filter terlebih dahulu maka akan mengganggu ekosistem dasar.
“Kan di dasar perairan itu, itu bukan tidak ada kehidupan, di situ ada kehidupan yang namanya hewan hewan bentik, hewan hewan bentos, karena aktivitas pencemaran akan mengganggu keseimbangan ekosistem keseluruhan,” ucapnya.
“Ini kan menjadi sangat menyedihkan gitunya . Betul memang itu akan mengalir akan di bawa ke laut. Jadi dari Cisadane ini akan bermuara salah satunya kalau tidak salah ke Teluk jakarta kan. Dia akan bermuara ke laut yang ada di wilayah Teluk jakarta. Nah jadi udah beban pencemaran di Teluk jakarta juga sangat tinggi bahkan saya punya data dari sejak lama itu, itu beban pencemaran yang ada di Teluk Jakarta ini semuanya sudah daya tampung ya itu sudah kelewat dari sejak tahun 2010 an saya punya data itu,” tambahnya.
Ia pun menyarankan agar Pemkot melakukan pengawasan dan monitoring serta memberikan sanksi dengan tegas dan ketat.
Selain itu Pemkot juga harus memiliki tempat untuk menampung atau mengolah air kotor menjadi berdih sebelum dibuang ke sungai.
Sebelumnya diberitakan Viral, Truk Tanki Setiap Malam Buang Cairan Dari Atas Jembatan Ke Sungai.
Ditengah upaya perbaikan lingkungan yang dilakukan secara masif di Kota Bogor seperti pengentasan Stop Buang Air Besar Sembarangan atau ODF, Naturalisasi Ciliwung, pengolahan sampah, hingga sampai akhirnya Kota Bogor mendapakan Adipura, prilaku tak bertanggung jawab dilakukab oleh oknum yang merusak upaya perbaikan lingkungan.
Dalam sebuah video berdurasi kurang satu menit yang diunggah oleh pengguna akun tiktok Mang_mbink menampilkan rekaman video teuk tanki dengan leluasa membuang cairan kental berwarna gelap seperti tinja ke sungai.
Saat dikonfirmasi kepada pemilik akun, selain siang hari, para pelaku pembuang kotoran ke sungai tersebut sering menjalankan aksinya pada malam hari.
” Video ini tadi siang, karena sudah sering dari kemarin, makanya kita rekam,” katanya, Sabtu (16/4/2024).
Mbing menjelaskan fenomena itu terlihat jelas karena dapur miliknya menghadap ke arah jembatan.
Ia pun kesal melihat aksi tersebut karena ditengah tengah upaya warga terus mensosialisasikan stop buang air besar ke sungai, ada oknum yang malah mengotori sungai.
“Jadi awal kita lihat itu ko tumben ada beberapa kali truk itu nongkrong dan buang limbah, enggak tau truk apa itu Dari hari rabu katanya, terus temen saya kalau lewat situ pas ada trus itu bau,”ujarnya.
Pihaknya pun tak tau pasti perihal aksi truk tanki itu.
Namun Ia sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR.
Disisi lain Menanti Ketegasan Pemkot Beri Sanksi Tegas Terhadap Kasus Viral Truk Buang Cairan Ke Sungai
Pemerintah kota (Pemkot) Bogor harus tegas dalam menindak dan memberikan sanksi pada setiap pelanggar Peraturan daerah (Perda) tanpa terkecuali.
Viralnya kasus truk tanki yang dengan leluasa membuang cairan kotor dari atas Jembatan Panaragan harus menjadi perhatian khusus.
Dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menemukan pelaku pembuang kotoran.
Bahkan anggotanya telah ‘menangkap basah’ pelaku yang membuang cairan kotor tersebut saat sedang menjalankan aksinya.
“Malam ini anggota kami sedang menindak pak, di lokasi bareng dengan kadis pupr Bu rena,” katanya.
Meski demikian Agus belum merinci siapa yang membuang cairan kotor tersebut.
Terkait penegakankan Perda Agus mengungkapkan bahwa akan segera ditindak lanjuti oleh bidang penegak Perda.
Berdasarkan Perda no 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum disana tercantum pasal pasal yang mengagur tentang besih lingkungan hidup dan sungai yang termaktub dalam pasal 15
Selain itu disanq juga disebutkam samksi terberat yang diterapkan yaitu berupa sankso administrasi hingga denda Rp.10 juta.
Sementara itu dilokasi terpisah Camat Bogor Tengah Teo mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum
“Yang jelas itu tidak boleh, kan sama saja dengan odf kalau begitu, buang limbah ke sungai. Nanti kita akan lakukan pengawasan,” katanya.
Pihakmya akan rutin melakukan patroli dan mengimbau warga juga untuk melakukan pengawasan dengan adanya aduan quick respon.
Comments 1