Rekam24.com – Vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Harvey Moeis menimbulkan kekecewaan publik. Betapa tidak, suami dari pesohor Sandra Dewi itu terbukti telah melakukan korupsi tata niaga timah.
Tindakan kejahatan Harvey itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Kendati demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pun angkat bicara. Ia mengaku sangat memahami kekecewaan masyarakat atas vonis tersebut.
Baca Juga : Empat Pemain Grade Eropa Diprediksi Perkuat Timnas Indonesia
“Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini. Dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat. Meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi,” ujar Pigai.
Menurut dia, masyarakat sangat berharap adanya keadilan dalam kasus tersebut. Sebab, bagaimanapun rakyat memiliki hak atas rasa keadilan.
“Presiden Prabowo Subianto berulangkali menyampaikan bahwa nilai keadilan adalah elemen terpenting untuk memberi kepuasan kepada publik dalam menghukum individu yang dinilai merampas hak masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : FIFA Masukan Marselino Ferdinand dalam Daftar Pemain Bintang Asia
Atas dasar itu, Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Diketahui, dalam kasus Harvey jaksa menuntut Harvey Moeis dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Namun, majelis hakim justru menilai tuntutan terhadap Harvey terlalu berat, sehingga hukuman dturunkan menjadi 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan dengan alasan Harvey memiliki keluarga dan berperilaku sopan selama persidangan.