Rekam24.com – Kasus perusakan rumah milik Hj Siti Fatimah, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R, dilaporkan ke Polres Bogor Kota, oleh Wabendum PAN Kota Bogor Eva Musyarofah, Kamis (08/06/23).
Pelaporan ini tertulis dari Laporan dan teregistrasi berdasarkan nomor STBL/B/1362/XII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tanggal 8 Desember 2022. Dengan laporan polisi Nomor LP/B/1362/XII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tanggal 9 Desember 2022 tentang dugaan tindak pidana pengerusakan, dengan terlapor R.
Menurut Kuasa Hukum Dr. Basuki, kliennya mendapatkan tindakan kekerasan berupa perusakan, ketika ituSiti Fatimah menyuruh sang anak yakni Eva Musyarofah dan Didin untuk mengamankan dan melindungi rumahnya.
“Klien saya Eva dan Didin memasang rantai besi dan rumah dan menggembok pagar rumah serta akan dipasang plang atau banner dengan tulisan rumah dijual,” kata Basuki, kepada wartawan.
berdasarkan postingan di akun Instagram R yang merupakan mantan suaminya telah merusak rantai besi dan banner yang dipasang kliennya. Menurutnya, klien meminta agar polisi segera menuntaskan laporan tersebut. Sebab, kliennya menunggu kepastian mengenai pelaporan hasil laporan perkara.
“Klien saya menunjuk saya, sebagai kuasa hukum untuk membuat laporan polisi. Dan laporan tentang dugaan tindak pidana pengerusakan saat ini masih dalam status proses penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membenarkan adanya laporan dugaan perusakan rumah oleh pelapor kuasa hukum Wakil Bendahara DPD PAN Kota Bogor, Eva Musyarofah terhadap terlapor mantan suaminya, RC.
“(Iya betul) kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” singkat dia.
Selain itu, kasus inipun dibenarkan Kasatreskim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Sudah dilakukan pemanggilan dan pihak-pihak terkait, Mas,” tutup Rizka.(Adm/tim).