Rekam24.com, Bogor – Warga yang berada di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor resah dengan kegiatan pertemuan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat berinisial HLH dan ASH.
Kegiatan yang dibalut sebuah kelompok kemasyarakatan ini pernah terjadi di tahun 2007 silam, mereka berkumpul lalu adanya perkawinan sejenis, kejadian sudah terjadi sejak 18 tahun silam.
“Warga secara tegas menolak, dengan kegiatan tersebut, jadi adanya pernikahan sejenis atau perempuan dengan perempuan, dan itu sudah terjadi 18 tahun yang lalu, dan sekarang dikhawatirkan terulang kembali,” kata aktifis Islam, Habib Abdullah, Jumat 16 Mei 2025.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minol Ilegal
Kegiatan tersebut memicu adanya keresahan terhadap masyarakat, lalu, mereka meminta kepada pemerintah, untuk melakukan langkah secara tegas terhadap kelompok kemasyarakatan.
“Yang membuat resah itu, mereka melakukan kegiatan kemungkaran, ” ujar dia.
Dalam pertemuan antara masyarakat setempat dan perwakilan pemerintah kota Bogor pada Jum’at (16/5/2025) , ada beberapa kesepakatan yang disetujui.
Habib Abdullah menegaskan “Yang pasti warga menolak, kalaupun yang bersangkutan mau datang harus bertobat, dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka/secara umum, menjadi warga biasa serta mengikuti pengajian yang sudah berjalan di Masjid Muawanah,” pungkas dia.