Rekam24.com – Gus Miftah tengah menjadi sorotan karena telah melakukan penghinaan kepada seorang penjual Es teh. Saat itu Gus Miftah yang sedang mengisi ceremah menyebut kata-kata kasar kepada penjual es teh tersebut.
Al hasil, Gus Miftah mendapat cibiran dari warganet yang mengeluarkan kata -kata kasar tersebut. Warganet meminta kepada Presiden agar Gius MIftah dipecat sebagai utusan Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Lantas berapa gaji Miftah Maulana, nama asli dari Gus Miftah saat menjabat sebagai utusan Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Baca Juga : Hasto Kristiyanto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, hak keuangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setingkat dengan jabatan menteri. Berikut bunyi pasal tersebut.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.”
Apabila mengacu pada perpres tersebut, Miftah bakal menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal maka gaji yang diterima selebriti Tanah Air itu adalah Rp18.648.000. Namun, jumlah tersebut belum termasuk tunjangan dan fasilitas lain-lain.
Baca Juga : Rakor TPPS Kota Bogor, Pj Sekda Targetkan Penurunan Stunting di 2025
Sementara, Jika mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, menteri negara (atau pejabat setingkat) berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya. Selain itu, para pejabat tinggi ini juga memperoleh fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.