Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

25 Februari 2025
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun, sumber Kejagung.go.id

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun, sumber Kejagung.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Kejagung mengungkap bahwa kasus ini bermula dari kebijakan pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Namun, beberapa tersangka diduga melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah dari dalam negeri tidak terserap dan kebutuhan akhirnya dipenuhi melalui impor.

Selain itu, ditemukan adanya pemufakatan jahat antara sejumlah pejabat di Pertamina dan broker dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Mereka diduga mengatur tender dan menetapkan harga yang sudah disepakati sebelumnya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Bahkan, ada dugaan praktik markup kontrak pengiriman (shipping), yang menyebabkan negara mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13% hingga 15%.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian bensin dengan spesifikasi Ron 92, padahal yang sebenarnya dibeli hanya Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan pencampuran (blending) di tempat penyimpanan. Praktik ini tidak diperbolehkan dan berpotensi merugikan negara.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Berikut Ketujuh tersangka dari Pertamina Patra Niaga oleh Kejajsaan Agung

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Akibat dari praktik korupsi ini, Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi BBM (2023): Rp21 triliun

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ketujuh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan AgungKorupsi Minyak Mentah PertaminaPT Pertamina
Next Post
Mediasi ortu murid dengan SIT Kaifa

Orang Tua Murid SIT Kaifa di Ciomas Protes Kenaikan Biaya Buku Paket Hingga Eskul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Latihan YTSS

Datangkan Delapan Pelatih Baru YTSS Agendakan Ikut Event di Tiga Negara

18 Desember 2024
Ledakan Gudang Peluru Bekasi, Selongsong Peluru hingga Granat Ditemukan Dipemukiman Warga

Ledakan Gudang Peluru Bekasi, Selongsong Peluru hingga Granat Ditemukan Dipemukiman Warga

31 Maret 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved