Kemenhut Tertibkan Penggunaan Kawasan Hutan di Sentul dan Jonggol, Puluhan Villa dan Restoran Disegel - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home PILIHAN EDITOR

Kemenhut Tertibkan Penggunaan Kawasan Hutan di Sentul dan Jonggol, Puluhan Villa dan Restoran Disegel

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S. Hut., MBA, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga fungsi kawasan hutan agar tetap berperan dalam mendukung keseimbangan ekosistem dan tata air.

12 Maret 2025
Kemenhut Tertibkan Penggunaan Kawasan Hutan di Sentul dan Jonggol, Puluhan Villa dan Restoran Disegel
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24, Bogor – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi penertiban terhadap penggunaan kawasan hutan di Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, khususnya di wilayah Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banjir besar yang melanda Jabodetabek, yang diduga dipicu oleh alih fungsi hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S. Hut., MBA, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga fungsi kawasan hutan agar tetap berperan dalam mendukung keseimbangan ekosistem dan tata air.

“Jadi, kita konsentrasi untuk menjaga kawasan hutan kita. Memang proporsi tutupan hutannya kurang dari 30 persen,” ujarnya pada wartawan (11/3).

Sebagai bagian dari operasi ini, Kemenhut telah memasang plang pengawasan di 10 titik lokasi yang dianggap melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Beberapa lokasi yang dipasangi papan peringatan antara lain:
1. Curug Ciherang
2. Foothills (50 Ha) Doghouse
3. Foothills Gerbang
4. Camping Ground di sekitar Foothills (20 Ha)

Tahap Klarifikasi Sebelum Penindakan

Meskipun telah dilakukan penyegelan, sejumlah bangunan seperti villa dan restoran masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap klarifikasi legalitas kepemilikan dan izin usaha sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kami masih memberikan peringatan. Pemilik harus mengklarifikasi perizinan dan legalitasnya. Jika terbukti melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penghancuran bangunan dan pemulihan hutan,” jelas Rudianto.

Menurutnya, dalam satu kompleks kawasan hutan yang sedang ditertibkan, terdapat sekitar 43 hektare lahan yang digunakan untuk villa, restoran, dan area camping. Kemenhut juga telah memanggil para pemilik dan penjual lahan untuk mengklarifikasi status kepemilikan mereka.

Koordinasi dengan Kementerian Terkait

Dalam pelaksanaan operasi ini, Kemenhut berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah untuk memastikan langkah penertiban sesuai dengan aturan tata ruang.

“Kami bekerja secara kolaboratif untuk mengambil langkah konkret yang berdampak jangka panjang. Penataan kawasan hutan ini sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Target Penertiban Meluas

Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban yang telah dimulai sebelumnya. Dari target awal 15 titik penyegelan, hingga saat ini Kemenhut telah mengidentifikasi 20 lokasi yang melanggar aturan dan akan terus bertambah.

“Ini momentum bagi kita untuk menunjukkan komitmen menjaga kawasan hutan. Langkah-langkah ini akan terus berlanjut demi kelestarian lingkungan dan mencegah bencana akibat alih fungsi hutan,” pungkas Dwi.

Pemerintah memastikan bahwa jika para pemilik tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan lahan dalam batas waktu tertentu, maka tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara dan dikembalikan ke fungsi hutan sebagaimana mestinya.

Tags: bogor
Next Post
Wali Kota Bogor Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Lewat Operasi Pasar

Wali Kota Bogor Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Lewat Operasi Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Ketua RW 10, TB Sopian Memperlihatkan Jalan Rusak di Kampung Mulyasari

Jalan Mulyasari Rusak, Bima Arya Jalan Warga Harus Bagus

22 Mei 2023
Dedie-Jenal Luncurkan Crowdfunding Djuara, Simbol Transparansi Dana Kampanye

Dedie-Jenal Luncurkan Crowdfunding Djuara, Simbol Transparansi Dana Kampanye

17 Oktober 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
75 pria diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah vila di kawasan Puncak, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

75 Orang Digelandang ke Polres Bogor di Salah Satu Vila di Puncak, Ini Penyebabnya

25 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved