Rekam24, Bogor – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan operasi penertiban terhadap penggunaan kawasan hutan di Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, khususnya di wilayah Sentul dan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banjir besar yang melanda Jabodetabek, yang diduga dipicu oleh alih fungsi hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S. Hut., MBA, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menjaga fungsi kawasan hutan agar tetap berperan dalam mendukung keseimbangan ekosistem dan tata air.
“Jadi, kita konsentrasi untuk menjaga kawasan hutan kita. Memang proporsi tutupan hutannya kurang dari 30 persen,” ujarnya pada wartawan (11/3).
Sebagai bagian dari operasi ini, Kemenhut telah memasang plang pengawasan di 10 titik lokasi yang dianggap melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Beberapa lokasi yang dipasangi papan peringatan antara lain:
1. Curug Ciherang
2. Foothills (50 Ha) Doghouse
3. Foothills Gerbang
4. Camping Ground di sekitar Foothills (20 Ha)
Tahap Klarifikasi Sebelum Penindakan
Meskipun telah dilakukan penyegelan, sejumlah bangunan seperti villa dan restoran masih diperbolehkan beroperasi sementara waktu. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap klarifikasi legalitas kepemilikan dan izin usaha sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami masih memberikan peringatan. Pemilik harus mengklarifikasi perizinan dan legalitasnya. Jika terbukti melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penghancuran bangunan dan pemulihan hutan,” jelas Rudianto.
Menurutnya, dalam satu kompleks kawasan hutan yang sedang ditertibkan, terdapat sekitar 43 hektare lahan yang digunakan untuk villa, restoran, dan area camping. Kemenhut juga telah memanggil para pemilik dan penjual lahan untuk mengklarifikasi status kepemilikan mereka.
Koordinasi dengan Kementerian Terkait
Dalam pelaksanaan operasi ini, Kemenhut berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah untuk memastikan langkah penertiban sesuai dengan aturan tata ruang.
“Kami bekerja secara kolaboratif untuk mengambil langkah konkret yang berdampak jangka panjang. Penataan kawasan hutan ini sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar Dwi Januanto Nugroho.
Target Penertiban Meluas
Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian penertiban yang telah dimulai sebelumnya. Dari target awal 15 titik penyegelan, hingga saat ini Kemenhut telah mengidentifikasi 20 lokasi yang melanggar aturan dan akan terus bertambah.
“Ini momentum bagi kita untuk menunjukkan komitmen menjaga kawasan hutan. Langkah-langkah ini akan terus berlanjut demi kelestarian lingkungan dan mencegah bencana akibat alih fungsi hutan,” pungkas Dwi.
Pemerintah memastikan bahwa jika para pemilik tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan lahan dalam batas waktu tertentu, maka tanah tersebut akan kembali menjadi milik negara dan dikembalikan ke fungsi hutan sebagaimana mestinya.