Rekam24.com, Bogor – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, disegel oleh Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri pada Rabu (19/3/2025). SPBU ini diduga melakukan praktik curang dengan mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke konsumen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Penyidikan yang dilakukan oleh Polri, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah menemukan adanya perangkat elektronik tersembunyi yang dipasang di dispenser BBM.

“Perangkat ini dikendalikan melalui aplikasi di ponsel, memungkinkan pengurangan takaran BBM secara remote. Rata-rata pengurangan mencapai 4% per 20 liter atau sekitar 750 mililiter, sehingga merugikan konsumen secara finansial,” jelas Budi.
Baca Juga : Pemberantasan Korupsi di Pertamina, Momentum Prabowo Benahi Tata Kelola Migas Indonesia
Dirtipiditer Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menambahkan bahwa alat tambahan tersebut terdiri dari kabel data yang tersambung ke blok listrik dispenser BBM dan dikendalikan melalui sistem modul tertentu. “Kami menemukan kabel tambahan, mini smart switch, MCP, dua relay, serta empat dispenser yang telah dimodifikasi,” katanya.
Penyelidikan menunjukkan bahwa praktik curang ini telah berlangsung lebih lama dari pengakuan awal pihak pengelola SPBU. Berdasarkan kondisi kabel yang terpasang tanpa tanda-tanda pembongkaran baru, diperkirakan sistem ini telah digunakan sejak lama.
“Akibat kecurangan ini, masyarakat diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 3,4 miliar per tahun,” ungkap Brigjen Nunung.
Baca Juga : Viralkan Suami Selingku, Istri di Bogor Malah Kena ITE, Padahal Masih Punya Valita
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen. “Kami mengimbau seluruh pengusaha SPBU untuk memastikan takaran BBM sesuai standar. Jika ditemukan pelanggaran serupa, sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, pengawasan terhadap SPBU di berbagai daerah akan diperketat guna memastikan tidak ada praktik serupa yang merugikan masyarakat.
(Echa Nur)