Rekam24.com, Bogor – Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menyuarakan kekecewaan dan desakan keras terhadap Pemerintah Kota Bogor dan pengelola pasar terkait polemik dua proyek pasar besar, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Merdeka.
Ketua AMBB, Irfan Yoga, mengungkapkan bahwa Pasar Jambu Dua belum memiliki izin resmi dan belum layak fungsi, namun sudah digunakan. Ia menilai kondisi ini membahayakan dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pasar Jambu Dua belum ada izinnya dan belum layak fungsi. Jadi tidak layak untuk digunakan. Makanya kami tuntut untuk ditutup,” ujar Irfan saat wawancara via seluler pada Kamis (17/4).
Lebih lanjut, Irfan juga mengungkap bahwa pembangunan Pasar Jambu Dua meninggalkan utang sebesar Rp4 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak pengelola.
Sementara itu, sorotan juga diberikan kepada proyek Pasar Merdeka. Menurut AMBB, proyek tersebut telah mulai dikerjakan meskipun belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Hasil pengecekan ke Dinas PUPR dan Direktur Operasional (Dirops) menunjukkan bahwa perizinan proyek belum lengkap.
“Pasar Merdeka sudah mulai dikerjakan, tapi saat kami cek ke PUPR dan Dirut Dirops, ternyata belum ada izinnya. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Irfan.
Atas temuan-temuan tersebut, AMBB mengajukan tiga tuntutan utama:
1.Penutupan Pasar Jambu Dua karena belum berizin dan tidak layak digunakan.
2.Penghentian pembangunan Pasar Merdeka hingga seluruh perizinan diselesaikan secara sah.
3. Pencopotan jajaran direksi terkait, karena dinilai telah melakukan pelanggaran yang disebut Irfan sebagai “kejahatan luar biasa yang terstruktur.
AMBB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan integritas tata kelola pembangunan di Kota Bogor.