AMBB Tuntut Penutupan Pasar Jambu Dua dan Hentikan Pembangunan Pasar Merdeka yang Belum Berizin - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home DAERAH

AMBB Tuntut Penutupan Pasar Jambu Dua dan Hentikan Pembangunan Pasar Merdeka yang Belum Berizin

17 April 2025
Situasi demontrasi di Balai Kota Bogor oleh AMBB pada Kamis 17 April 2025

Situasi demontrasi di Balai Kota Bogor oleh AMBB pada Kamis 17 April 2025

Share on FacebookShare on Twitter
Rekam24.com, Bogor – Aspirasi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menyuarakan kekecewaan dan desakan keras terhadap Pemerintah Kota Bogor dan pengelola pasar terkait polemik dua proyek pasar besar, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Merdeka.
Ketua AMBB, Irfan Yoga, mengungkapkan bahwa Pasar Jambu Dua belum memiliki izin resmi dan belum layak fungsi, namun sudah digunakan. Ia menilai kondisi ini membahayakan dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pasar Jambu Dua belum ada izinnya dan belum layak fungsi. Jadi tidak layak untuk digunakan. Makanya kami tuntut untuk ditutup,” ujar Irfan saat wawancara via seluler pada Kamis (17/4).
Baca Juga : Terima Aksi Demonstrasi Mahasiswa DPRD Kota Bogor Perjuangkan Aspirasi
Lebih lanjut, Irfan juga mengungkap bahwa pembangunan Pasar Jambu Dua meninggalkan utang sebesar Rp4 miliar kepada Pemerintah Kota Bogor yang hingga kini belum dilunasi oleh pihak pengelola.
Sementara itu, sorotan juga diberikan kepada proyek Pasar Merdeka. Menurut AMBB, proyek tersebut telah mulai dikerjakan meskipun belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Hasil pengecekan ke Dinas PUPR dan Direktur Operasional (Dirops) menunjukkan bahwa perizinan proyek belum lengkap.
“Pasar Merdeka sudah mulai dikerjakan, tapi saat kami cek ke PUPR dan Dirut Dirops, ternyata belum ada izinnya. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Irfan.
Baca Juga : Ratusan Warga Hadiri Reses DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Demokrat
Atas temuan-temuan tersebut, AMBB mengajukan tiga tuntutan utama:
1.Penutupan Pasar Jambu Dua karena belum berizin dan tidak layak digunakan.
2.Penghentian pembangunan Pasar Merdeka hingga seluruh perizinan diselesaikan secara sah.
3. Pencopotan jajaran direksi terkait, karena dinilai telah melakukan pelanggaran yang disebut Irfan sebagai “kejahatan luar biasa yang terstruktur.
AMBB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan integritas tata kelola pembangunan di Kota Bogor.
Tags: AMBBAspirasi Masyarakat Bogor BersatuPasar Jambu DuaPasar merdeka
Next Post
emerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) 2025–2029

RPJMD 2025–2029, Kota Bogor Menuju Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Peringatan HPKS di Kota Bogor.

Peringatan HKPS, Pemkot Bogor Dorong Keamanan Pangan Cegah Potensi Penyebaran Penyakit

17 Juni 2024
Ratusan Pengguna Facebook dan Instagram Down

Instagram Down, Selurub Dunia Tak Bisa Buka Akses, Ini Penyebabnya

6 Maret 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved