Polda Jabar Usut Kasus 18 Mobil CSR, Anggota DPRD Kota Bogor Dilaporkan

dugaan penipuan dan penggelapan 18 unit mobil Suzuki APV, Foto/Gemini Ai

Rekam24.com, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat tengah menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan 18 unit mobil Suzuki APV yang berkaitan dengan pengadaan kendaraan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BRI dan Bank Mandiri.

Dalam laporan tersebut, seorang anggota DPRD Kota Bogor tercatat sebagai pihak terlapor. Polisi memastikan laporan mengenai dugaan tindak pidana tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan 18 unit kendaraan tersebut.

“Memang benar pihak kepolisian telah menerima Laporan Polisi mengenai perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan 18 unit kendaraan Suzuki APV terkait penerimaan dana CSR dari Bank BRI dan Bank Mandiri kepada yayasan,” ujar Hendra Rochmawan.

Baca Juga : Pengemudi Ojol Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Jalan Transyogi, Polisi Lakukan Penanganan

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan dibuat pada 6 Mei 2026.

Wahjudi Tanudibrata, yang disebut sebagai perwakilan PT Restu Mahkota Karya, tercatat sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut.

Adapun pihak yang dilaporkan adalah Juhana, S.E., yang disebut sebagai Direktur CV Bankin Usaha Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang usaha karoseri.

Juhana juga diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bogor.

Baca Juga : Danantara Mulai Bangun PSEL Bogor Raya 1 di Galuga, Investasi Rp2,8 Triliun

Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 18 unit Suzuki APV yang disebut berasal dari program bantuan sosial melalui CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.

Peristiwa yang dilaporkan disebut bermula pada 2024 di kantor cabang PT Restu Mahkota Karya di Kabupaten Sukabumi.

Kendaraan-kendaraan tersebut sedianya diperuntukkan bagi realisasi program bantuan sosial kepada penerima manfaat melalui sebuah yayasan.

Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan persoalan terkait penipuan dan penggelapan sehingga perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Hendra Rochmawan mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

“Perkara ini sudah ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan saat ini proses penyelidikan maupun penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Hendra.

Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah terlapor, dan proses hukum masih berjalan.

Rekam24.com akan terus memantau perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan 18 mobil CSR tersebut, termasuk apabila kepolisian menyampaikan informasi terbaru mengenai hasil penanganan perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *