Rekam24.com, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui proses penyidikan dan gelar perkara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Sudah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga : Profil Ranny Meydiana, Anggota DPR Fraksi Golkar yang Diamankan dalam OTT KPK Kasus HGB Bogor
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta. Berikut daftar delapan tersangka tersebut:
1. LMP, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
2. SON, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. ADR, selaku Direktur Utama Summarecon.
4. IRF, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
5. FEZ, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
6. LEV, pihak swasta yang disebut sebagai pemberi dalam perkara tersebut.
7. ARW, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
8. MF, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Baca Juga :Remaja 16 Tahun Tertabrak Kereta Saat Hendak Menyeberang Rel di Parungpanjang
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026.
“Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad.
Achmad menjelaskan, perkara tersebut dikonstruksikan dalam dua klaster, yakni klaster pemberi dan klaster penerima.
Untuk klaster pemberi, KPK menetapkan ADR bersama LEV sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal Romawi VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga : KPK OTT BPN Bogor Terkait HGB Summarecon, 17 Orang Diamankan
Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal Romawi VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, klaster kedua merupakan pihak penerima atau pihak yang dikonstruksikan menerima pemberian.
Dalam klaster ini, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal Romawi VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





