Polisi Amankan Pria Cabuli Anak 18 Tahun di Parung Bogor

Ilustrasi pencabulan (Foto/Google)
Ilustrasi pencabulan (Foto/Google)

Rekam24.com, Bogor – Sebanyak 18 anak diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria berusia 51 tahun di wilayah Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Pria berinisial SA tersebut dievakuasi polisi setelah sebelumnya diamankan warga di Gedung PKBM Ar Rahman, Kampung Bojong Indah RT 10/03, Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Selasa (15/9/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai adanya seorang pria yang diamankan warga diterima personel Polsek Parung sekitar pukul 20.30 WIB. Saat petugas tiba, warga telah berkumpul di lokasi dan terdapat potensi terjadinya aksi main hakim sendiri.

Baca Juga : KPK Bongkar ‘Brankas’ Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN: Uang Koper, Fee Rp2 Miliar hingga Setoran Rp10 Miliar

Polisi kemudian melakukan pengamanan sekaligus pendekatan persuasif kepada warga. Dalam proses tersebut, petugas berkoordinasi dengan Kepala Desa Bojong Indah, Babinsa, tokoh ulama, dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, S.H.

Setelah dilakukan dialog, sekitar pukul 22.30 WIB polisi berhasil mengevakuasi SA dari lokasi. Pria berusia 51 tahun itu selanjutnya dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Remaja 16 Tahun Tertabrak Kereta Saat Hendak Menyeberang Rel di Parungpanjang

Dalam perkara tersebut, terdapat 18 anak yang diduga menjadi korban. Kepolisian tidak mempublikasikan identitas maupun data pribadi anak-anak tersebut demi menjaga keamanan, privasi, dan kondisi psikologis mereka.

“Setiap dugaan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, sementara keamanan dan perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama,” ujar Maman.

Polsek Parung menegaskan proses hukum terhadap SA dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga : iOS 27 Resmi Dirilis, Hadirkan Siri AI hingga Peningkatan Performa iPhone

Polisi juga mengapresiasi peran pemerintah desa, Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga yang membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses evakuasi.

“Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Polres Bogor untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan penyidik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *