Rekam24.com, Bogor – Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali mencuat. Sejumlah warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tersebut masih mempermasalahkan proses pembebasan lahan yang dinilai belum tuntas.
Salah seorang warga terdampak, Suhendi, mengatakan persoalan tersebut telah disampaikannya langsung kepada Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat meninjau progres pembangunan Jalan R3.
Dalam pertemuan tersebut, Suhendi menyampaikan masih terdapat persoalan terkait lahan miliknya dan sejumlah warga lain yang belum selesai dalam proses pembebasannya.
“Saya berharap ada solusi terbaik dari Pemerintah Kota Bogor yang tentunya jangan sampai merugikan warga,” kata Suhendi.
Baca Juga : Proyek R3 Katulampa Bogor Progres 8 Persen, Pemkot Siapkan Jembatan Rp80 Miliar
Ia mengaku tetap optimistis Pemerintah Kota Bogor dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Saya yakin Wali Kota Bogor orang yang bijak dan lurus serta tidak akan merugikan warganya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo, mengatakan Wali Kota Bogor juga telah menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak persoalan pembebasan lahan R3.
Menurut Dwi, warga saat ini masih menunggu tahapan proses eksekusi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Ia menyebut, pada pekan depan akan dilakukan proses constatering, yakni pencocokan atau pemeriksaan objek yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Kawal Polemik Pembebasan Lahan R3 Katulampa, Warga Soroti Dugaan Kesalahan Prosedur
“Proses constatering tersebut adalah proses yang terpenting dalam menentukan apakah benar terhadap objek lahan tersebut bisa dilakukan eksekusi atau tidak,” kata Dwi.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam proses eksekusi dengan kondisi objek yang berada di lapangan.
Dwi mengatakan warga telah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila surat eksekusi nantinya diterbitkan.
Baca Juga : Resmi Dibuka, 46 Pasangan Bertanding di Kejuaraan Padel Merah Putih Piala Sesjen Kemhan
“Apabila memang surat eksekusi itu terbit, maka warga pun akan melakukan gugatan atas proses eksekusi itu,” ujarnya.
Ia menilai masih terdapat persoalan administrasi dalam proses konsinyasi yang berlangsung pada 2015.
Menurut Dwi, persoalan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi gugatan yang akan diajukan oleh warga.
“Karena saya menilai adanya kecacatan administrasi dalam proses konsinyasi yang terjadi pada tahun 2015. Nanti akan kita ungkap semua dalam gugatan tersebut,” tegasnya.
Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kini masih bergulir seiring berlangsungnya proses hukum di Pengadilan Negeri Bogor.
Warga berharap penyelesaian persoalan tersebut tetap mempertimbangkan hak-hak pemilik lahan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang terdampak pembangunan.
Di sisi lain, proses hukum yang berjalan di PN Bogor akan menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan kelanjutan persoalan lahan yang terdampak pembangunan Jalan R3 tersebut.








