JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah untuk tidak lagi merekrut staf atau pegawai baru. Permintaan ini disampaikan setelah pemerintah dan DPR RI memfinalisasi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengaturan alih status dan dukungan kapasitas fiskal.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ada dua hal yang selama ini menjadi harapan utama kepala daerah kepada pemerintah pusat. Pertama, bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran gaji pegawai. Kedua, kepastian alih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, lalu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” kata Bima Arya usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut sudah memberikan jawaban jelas atas dua persoalan tersebut. Kemendagri akan turun langsung untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kebijakan ini dijalankan.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima Arya.
Finalisasi Status Guru PPPK Paruh Waktu dan Kesempatan Jadi PNS
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah memfinalisasi status guru PPPK. Dalam kesepakatan tersebut, PPPK paruh waktu diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027. Selain itu, PPPK guru juga mendapat peluang mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pembahasan sudah mencapai tahap finalisasi. Rapat juga membahas aspirasi guru PPPK yang ingin menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk guru madrasah negeri dan guru Taman Kanak-Kanak (TK).
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco usai rapat.
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” sambungnya.
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian status bagi ratusan ribu guru PPPK sekaligus menjaga postur belanja pegawai daerah agar tetap terkendali. Kepala daerah diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati bersama pemerintah pusat.








