Rekam24.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan empat tersangka tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.
Baca Juga :Â HJB 544, Bank BJB Dukung Aktivasi Musem Pajajaran
Empat tersangka yang kini ditahan KPK yakni, Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024, Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang juga telah berstatus tersangka belum ditahan.
Yuddy disebut berhalangan hadir karena sakit. Penyidik KPK telah menerima surat permohonan penundaan dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengalokasian anggaran promosi dan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023 yang mencapai sekitar Rp409 miliar.
Baca Juga :Â BGN Imbau Siswa Tak Bawa Pulang Makanan MBG untuk Cegah Risiko Keracunan
Anggaran tersebut disalurkan melalui kerja sama dengan enam agensi.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan KPK, biaya riil yang digunakan untuk penayangan iklan di berbagai media, baik media cetak, televisi, maupun media online, hanya sekitar Rp100 miliar.
KPK menduga terdapat selisih anggaran yang kemudian digunakan secara melawan hukum. Setelah memperhitungkan berbagai komponen, termasuk pajak, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
KPK juga menduga proses penunjukan enam agensi periklanan dilakukan secara melawan hukum.
Enam perusahaan yang disebut dalam perkara tersebut yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKMB), PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Dalam proses pengadaan tersebut, manajemen Bank BJB diduga melakukan intervensi terhadap panitia pengadaan untuk memenangkan agensi yang telah ditentukan.
Dugaan pengaturan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami KPK.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB tersebut, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.








