Sekda Bogor Buka Suara soal Upah Pungut yang Disorot KPK, Akui Ada Hak Bupati dan Wakil Bupati

Sekda Bogor buka suara terkait persoalan upah pungut yang kini menjadi sorotan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap ASN

Rekam24.com, Bogor – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, buka suara terkait persoalan upah pungut yang kini menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN), termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Ajat menjelaskan, upah pungut pada dasarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup). Insentif tersebut diberikan kepada pihak yang melakukan pemungutan pajak dan mekanismenya dilakukan setiap triwulan.

“Tentang upah pungut itu kan sudah diatur oleh Perbup, aturan sendiri sebenarnya. Dan memang ada hak bagi yang melakukan pungutan, siapa itu Bappenda, setiap triwulan,” kata Ajat.

Baca Juga : Polri Usut Dugaan Aktor Intelektual Karhutla, 71 Pelaku Lapangan Ditangkap

Ia menegaskan, dirinya sebagai Sekda tidak termasuk dalam pihak yang menerima upah pungut tersebut.

“Saya tahu itu, apakah Sekda ada di dalamnya? Nggak ada,” ujarnya.

Menurut Ajat, persoalan ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Bogor. Terlebih, sebelumnya dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai isu yang berkembang terkait upah pungut tersebut.

“Tentunya ini jadi bahan pelajaran sedikit bagi kita. Apa yang terjadi begitu, saya juga mencoba untuk langsung ke teman-teman pelajari. Karena kan kelihatannya menjadi bahan perbincangan,” katanya.

Baca Juga : Stasiun Bogor Direvitalisasi, KRL Bogor–Lido Cigombong Segera Diaktivasi

Ajat mengatakan, pihaknya baru memperoleh gambaran lebih jelas setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah ASN, termasuk Kepala Bappenda.

“Karena kemarin saya menyampaikan kondisinya kan tidak tahu apa-apa. Teman-teman media nanya, ini isunya bagaimana, ya isunya nggak tahu, saya juga gitu,” ucapnya.

Ia menambahkan, Pemkab Bogor nantinya akan mengevaluasi mekanisme pemberian upah pungut tersebut. Menurutnya, secara aturan pemberian insentif seharusnya tidak menjadi persoalan apabila seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

“Kemudian baru kita akan melakukan evaluasi terkait dengan upah pungut itu sendiri. Sebenarnya seharusnya tidak problem sih, tapi kenapa jadi problem? Siapa yang tahu?” tuturnya.

Baca Juga : Zaenal Abidin Dorong Perundungan di Sekolah Ditekan, DPRD Kota Bogor Masifkan Sosialisasi Perda

Dalam skema pembagian insentif tersebut, Ajat mengungkapkan terdapat beberapa pihak yang memiliki hak, tidak hanya pegawai dan pejabat Bappenda. Bupati dan Wakil Bupati juga disebut memiliki hak sebagai pihak yang melakukan pengawasan.

“Selain staf dan juga pejabat Bappenda, ada juga Bupati dan Wakil Bupati sebagai pengawas,” jelasnya.

Namun, Ajat mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan insentif yang diterima para pihak tersebut.

“Nah biasanya insentif itu digunakan untuk apa? Nah itu tanya Kepala Bappenda ya, saya tidak tahu,” katanya.

Baca Juga : Hakim Tolak Penangguhan Nyumarno Cs, Kuasa Hukum Korban: Itu Kewenangan Majelis

Berpengaruh terhadap APBD Perubahan

Persoalan upah pungut tersebut juga berkaitan dengan pencapaian target pendapatan daerah. Ajat menjelaskan, semakin besar penerimaan pajak yang berhasil dicapai, maka akan berpengaruh terhadap besaran upah pungut.

“APBD perubahan berpengaruh itu kan sebenarnya kalau pencapaian target pajaknya akan berpengaruh terhadap upah pungut itu sendiri. Dan tentunya kalau tidak tercapai kan berpengaruh juga terhadap APBD kita,” ujarnya.

Ia menyebut saat ini terdapat sejumlah dinamika dalam penerimaan pajak daerah. Salah satunya perlambatan pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami peningkatan.

“Kalau trennya ada beberapa perlambatan dari BPHTB, tapi ada juga peningkatan dari sisi PBB,” kata Ajat.

Meski demikian, proses pembahasan APBD Perubahan 2026 tetap berjalan. Pemkab Bogor menargetkan penetapan anggaran tersebut dilakukan pada September 2026.

“Ketok palu-nya kan mendekati triwulan keempat. Masih berjalan sampai September nanti kita lihat,” ucapnya.

Serahkan Proses Hukum kepada KPK

Terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK, Ajat menegaskan Pemkab Bogor menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia tidak ingin mencampuri aspek hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah.

“Kalau ini kan, kalau aspek masalah hukum kan itu kita juga menyerahkan kepada KPK, tentunya kita menghormati itu. Tapi kan harus jadi bahan pelajaran bagi kita semua,” tegasnya.

Ajat juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Ia meminta seluruh ASN tetap bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Yang terpenting adalah pelayanan publik jangan sampai terganggu dan teman-teman juga yang melayani tetap bersemangat. Tunjukkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang mungkin berharap banyak pada kita-kita,” katanya.

Ia berharap persoalan yang tengah menjadi perhatian tersebut tidak membuat ASN kehilangan semangat dalam menjalankan tugasnya.

“Mohon maaf kalau misalnya dalam prosesnya penyelenggaraan ini ada beberapa sandungan, mudah-mudahan tidak menyerutkan teman-teman ASN yang tetap berbakti untuk Kabupaten Bogor,” pungkas Ajat.

Sementara itu, saat ditanya apakah Bupati dan Wakil Bupati telah menerima insentif dari upah pungut sejak Perbup tersebut diterbitkan pada 2025, Ajat kembali menegaskan bahwa keduanya memang memiliki hak dalam skema tersebut.

“Memang ada haknya ya, Bupati, Wakil Bupati, dan Bappenda,” katanya.

Ketika ditanya apakah hak tersebut sudah pernah diterima, Ajat menyebut pemberian tersebut harus dilakukan secara resmi sesuai ketentuan.

“Seharusnya formal itu harus resmi ya, pasti itu resmi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *