Rekam24.com, Bogor – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, kembali berjalan. Pemerintah Kota Bogor melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Bogor untuk menyelesaikan proses konsinyasi terhadap sejumlah bidang tanah yang belum tuntas.
Langkah tersebut dilakukan di tengah target pemerintah untuk mempercepat pembangunan jalur R3 hingga kawasan Bendung Katulampa. Namun, proses pembebasan lahan masih menghadapi persoalan administrasi kepemilikan serta kekhawatiran warga terdampak.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor mencatat terdapat lima bidang tanah di Katulampa yang masuk dalam proses pembebasan tahap ini.
Baca Juga :Donat Kentang Sukahati Cibinong, Harga Mulai Rp3 Ribu Punya 19 Pilihan RasaÂ
Dari jumlah tersebut, empat bidang merupakan aset lama yang proses pembebasannya belum rampung sejak 2015, sedangkan satu bidang lainnya merupakan persil baru.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Eko Tri Mardjojo, mengatakan Pengadilan Negeri Bogor saat ini melakukan pendataan ulang dan verifikasi administratif sebelum memanggil para pemilik lahan.
Menurut Eko, proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesediaan warga terhadap mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan.
Eko juga menyebut sejumlah persoalan dalam proses pembebasan lahan sebelumnya berkaitan dengan penolakan terhadap nilai maupun mekanisme ganti rugi.
Pemkot Bogor berharap proses melalui pengadilan dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :Â Pendaftar Tembus 336 Ribu, Istana Tambah 3.400 Kuota Upacara HUT RI 2026
Jika proses penyelesaian dan pembayaran ganti rugi telah sesuai ketentuan, Pemkot Bogor juga akan membantu proses pembongkaran dan pengosongan lahan.
Jalur R3 dinilai penting untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas di wilayah Bogor Timur sekaligus membuka konektivitas menuju kawasan Tajur dan Bendung Katulampa.
Pemkot Bogor menargetkan jalur tersebut dapat terhubung hingga kawasan Bendung Katulampa sebelum 2028. Selanjutnya, konektivitas R3 ditargetkan berlanjut hingga kawasan Tajur pada 2030.
Target tersebut membuat penyelesaian persoalan pembebasan lahan menjadi salah satu bagian penting dalam percepatan pembangunan R3.
Baca Juga :Â Pendaftar Tembus 336 Ribu, Istana Tambah 3.400 Kuota Upacara HUT RI 2026
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, H. Zenal Abidin, menyoroti persoalan data kepemilikan tanah dalam proses pembebasan lahan R3.
Zenal menyebut terdapat informasi mengenai lahan yang telah berpindah tangan, tetapi data pemerintah masih mencantumkan pemilik sebelumnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diverifikasi agar pembayaran ganti rugi tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia mendorong pemerintah melakukan penelusuran riwayat kepemilikan secara menyeluruh sebelum menetapkan pihak yang berhak menerima ganti rugi.
Selain persoalan data kepemilikan, DPRD Kota Bogor juga menyoroti sosialisasi mengenai mekanisme konsinyasi.
Menurut Zenal, warga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status lahannya serta mekanisme pengambilan uang ganti rugi yang dititipkan melalui pengadilan.
DPRD Kota Bogor berencana memfasilitasi pertemuan lintas sektor yang melibatkan Dinas PUPR, kecamatan, kelurahan, pemilik tanah lama dan pemilik tanah baru, serta pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas status kepemilikan dan mencegah munculnya persoalan hukum baru dalam proses pembebasan lahan R3.
Bagi Pemkot Bogor, penyelesaian pembebasan lahan menjadi bagian penting untuk mengejar target konektivitas R3 hingga Bendung Katulampa sebelum 2028, sementara DPRD meminta proses tersebut tetap memperhatikan kepastian data dan hak warga terdampak.








