Konstantering PN Bogor di Katulampa Ungkap Ketidaksesuaian Nama Pemilik Lahan

Konstantering PN Bogor di Katulampa menemukan ketidaksesuaian identitas pemilik lahan dalam daftar nominatif dengan KTP dan sertifikat warga.

Rekam24.com, Bogor – Proses konstantering yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bogor terhadap sejumlah objek tanah konsinyasi milik warga di Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kamis (3/9/2026), menemukan adanya ketidaksesuaian identitas pemilik lahan antara daftar nominatif dengan dokumen kepemilikan warga.

Konstantering merupakan proses pencocokan data dan fakta untuk memastikan kesesuaian objek yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Agenda tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan dihadiri pihak pemohon dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, perwakilan kecamatan, Lurah Katulampa, warga terdampak proyek R3, serta kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo.

Dalam proses konstantering, PN Bogor melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah objek konsinyasi secara langsung di lapangan.

Baca Juga : Polres Bogor Ungkap Peredaran Ilegal 998 Kg Merkuri Senilai Rp2,89 Miliar

Pemeriksaan dilakukan secara berurutan terhadap objek yang tercatat atas nama Jaja, Nyai Atikah, Syamsiah, hingga Hendi.

Pencocokan dilakukan dengan membandingkan data administrasi dalam daftar nominatif dengan dokumen kepemilikan serta kondisi faktual masing-masing objek tanah.

Dari proses tersebut, ditemukan adanya perbedaan identitas nama antara daftar nominatif dengan dokumen kepemilikan warga.

Kuasa hukum warga terdampak, Dwi Arsywendo, meminta PN Bogor mencermati seluruh data dan fakta yang ditemukan dalam proses konstantering sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap objek konsinyasi.

Menurut Dwi, pencocokan di lapangan penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat perbedaan data administrasi.

Baca Juga : Bupati Bogor Kirim Bantuan Korban Bencana NTT, PMI Salurkan Donasi Rp500 Juta

“Dalam hal memutuskan apakah memang terhadap objek konsinyasi tersebut dapat dilakukan eksekusi atau tidak, jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat,” ujar Dwi kepada wartawan.

Ia menegaskan, temuan dalam proses konstantering perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait sebelum mengambil keputusan terhadap objek konsinyasi warga terdampak R3.

Dwi juga menyebut pencocokan data antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan merupakan bagian penting dalam memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu warga terdampak, Suhendi, mengungkapkan bahwa perbedaan identitas juga terjadi pada data kepemilikan lahannya.

Baca Juga : Berenang di Sungai Cileungsi, Bocah 11 Tahun Tenggelam hingga Meninggal Dunia

Menurut Suhendi, namanya tercantum sebagai Hendi dalam daftar nominatif, sementara pada KTP dan sertifikat tanah tercatat dengan nama Suhendi.

“Nama saya saja tidak sama dengan daftar nominatif. Dalam daftar nominatif nama saya tertulis Hendi, sedangkan KTP dan dalam sertifikat nama saya Suhendi. Jadi tidak sesuai,” tegas Suhendi.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian warga karena berkaitan dengan data objek tanah yang masuk dalam proses konsinyasi dan tahapan pembebasan lahan proyek R3.

Warga berharap seluruh data kepemilikan dapat diverifikasi secara cermat sehingga proses selanjutnya tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang terdampak.

Temuan perbedaan identitas dalam proses konstantering menjadi bagian dari fakta lapangan yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan objek konsinyasi warga Katulampa.

Bagi warga, kepastian mengenai kesesuaian identitas pemilik, dokumen kepemilikan, dan objek tanah menjadi hal penting sebelum proses terhadap lahan tersebut dilanjutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *