Raperda Perparkiran Kota Bogor Bahas Parkir Minimarket, Setoran Rp25 Ribu Disorot

Anggota DPRD Kota Bogor, Subhan
Anggota DPRD Kota Bogor, Subhan

Rekam24.com, Kota Bogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor bersama sejumlah perangkat daerah membahas pematangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Bogor.

Pembahasan yang berlangsung Selasa (22/9/2026) tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bapperida, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Bacaan Lainnya

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengelolaan parkir di area minimarket berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret, termasuk status pengelolaan parkir, keberadaan juru parkir, serta potensi penerimaan daerah.

Anggota DPRD Kota Bogor, Subhan, turut menyoroti pentingnya penataan pengelolaan parkir melalui regulasi yang lebih jelas.

Baca Juga : Mayat Ditemukan di Sadengkolot Bogor, Polisi Masih Dalami Kronologi dan Penyebab Kematian

Menurut Subhan, pembahasan Raperda perlu memastikan adanya kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir, termasuk di kawasan usaha seperti minimarket.

Penataan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut ketertiban parkir dan keberadaan juru parkir di lapangan.

Dalam pembahasan Raperda, pengelolaan parkir di area minimarket menjadi salah satu isu yang perlu diperjelas.

Sejumlah minimarket masih menghadapi persoalan keberadaan juru parkir yang tidak resmi. Kondisi tersebut mendorong perlunya mekanisme pengelolaan yang memiliki dasar hukum dan pembagian kewenangan yang jelas.

Bapemperda membahas opsi pengelolaan bagi pihak minimarket.

Baca Juga : Anak Diamankan Terkait Kematian Ayah di Gunung Sindur, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Apabila pengelola minimarket mengelola sendiri area parkirnya, maka mekanisme perpajakan daerah dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara apabila pengelola tidak mengambil alih pengelolaan parkir, area tersebut dapat dikelola melalui mekanisme retribusi daerah sesuai dengan aturan yang nantinya ditetapkan.

Selain persoalan pengelolaan, besaran penerimaan dari parkir minimarket juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi dalam kajian Bapenda Kota Bogor, setoran parkir minimarket yang berjalan saat ini berada di kisaran Rp25.000 per gerai per bulan.

Baca Juga : Kebakaran di Paledang Bogor, 5 Kios Warmindo dan 1 Mobil Terbakar

Angka tersebut menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara penerimaan yang berjalan dengan potensi pendapatan dari aktivitas parkir di sejumlah lokasi.

Bapenda Kota Bogor sebelumnya juga melakukan uji petik terhadap sejumlah minimarket untuk mengetahui potensi penerimaan parkir.

Hasil kajian tersebut menunjukkan potensi penerimaan yang berbeda-beda berdasarkan karakteristik dan tingkat aktivitas masing-masing lokasi.

Untuk minimarket dengan aktivitas parkir yang lebih tinggi, potensi penerimaannya dapat mencapai ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta per bulan.

Subhan menilai persoalan parkir perlu dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata dari sisi penerimaan daerah.

Baca Juga : Survei Lokasi Pembangunan Sumur Pantau Tahap II di Kota Bogor Dilaksanakan BKAT

Menurut dia, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat pengguna fasilitas parkir.

Pembagian kewenangan antara perangkat daerah juga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasan dan pengelolaan parkir.

Dengan aturan yang lebih jelas, keberadaan juru parkir resmi maupun mekanisme pemungutan dapat ditata sehingga penerimaan daerah sekaligus pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib.

Raperda Penyelenggaraan Perparkiran juga diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Dishub dan Bapenda.

Area parkir yang berada di ruang milik jalan (Rumija) berkaitan dengan mekanisme retribusi daerah dan pengelolaan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, parkir khusus yang berada di atas lahan privat memiliki mekanisme perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemisahan tersebut diperlukan agar pengawasan, pemungutan, dan penataan parkir dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Raperda Penyelenggaraan Perparkiran saat ini masih berada dalam proses pembahasan. Sejumlah substansi masih harus diselaraskan, termasuk tindak lanjut terhadap proses harmonisasi dan penyusunan Naskah Akademik.

Bapemperda DPRD Kota Bogor selanjutnya akan menentukan tahapan pembahasan berikutnya, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila diperlukan.

Karena masih berstatus Raperda, ketentuan mengenai pengelolaan parkir, perpajakan, retribusi, maupun pembagian kewenangan masih dapat mengalami perubahan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola perparkiran, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bogor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *