Rekam24.com, Bogor – Polsek Cileungsi mengungkap praktik penjualan obat-obatan terlarang jenis golongan G yang disamarkan melalui usaha konter handphone. Penggerebekan berlangsung pada Selasa sore, 22/4/2025, di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cipenjo dan Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang terlibat satu di antaranya adalah penjual, sementara dua lainnya merupakan pembeli. Dari lokasi, aparat menyita sekitar 560 butir obat-obatan yang diduga ilegal.
Modus pelaku cukup rapi. Mereka beroperasi dengan sistem buka-tutup dan mengamati situasi sekitar, terutama saat patroli kepolisian melintas.
Baca Juga : Pemkot Bogor Rampungkan Rancangan Akhir RPJMD 2025–2029, Usung Visi ‘Bogor Beres, Bogor Maju’
“Saya bersama anggota turun ke lokasi, saya naik motor sementara anggota lain menggunakan mobil patroli. Ini kami lakukan karena mereka bermain kucing-kucingan. Bahkan toko mereka dipasang tralis untuk menyamarkan aktivitasnya,” ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison.
Dalam penangkapan tersebut, penjual sempat mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Bahkan, kata Kompol Edison, dua pembeli tetap nekat membeli obat terlarang meski petugas datang menggunakan seragam polisi. “Mereka tidak menyadari kami polisi, dan tetap melakukan transaksi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui mampu meraup keuntungan harian hingga Rp2 juta sampai Rp4 juta dari penjualan obat terlarang itu.
Baca Juga : Program Study Tour SMP Bumi Sejahtera Tuai Kritik, Sekolah Putuskan Pembatalan
Ketiga orang yang ditangkap kini telah dibawa ke Polres Bogor untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.