Rekam24.com – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merilis data terkini terkait daftar hitam penyedia jasa pemerintah secara nasional.
Dalam data tersebut tercatat sebanyak 4.928 penyedia jasa masuk dalam daftar hitam, dengan berbagai latar belakang pelanggaran.
Berdasarkan sebaran provinsi, Provinsi Banten menempati posisi teratas dengan 563 penyedia jasa masuk daftar hitam, disusul Kalimantan Barat (397), Bengkulu (223), DKI Jakarta (128), dan Bali (97).
Baca Juga : 493 Perusahaan Masuk Dalam Daftar Hitam, Begini Langkah Pemkot Bogor
Adapun rincian penyedia jasa yang diblacklist di beberapa provinsi lainnya antara lain:
Aceh: 17 penyedia
DI Yogyakarta: 5 penyedia
Jawa Barat: 73 penyedia
Jawa Tengah: 93 penyedia
Jawa Timur: 90 penyedia
Gorontalo: 17 penyedia
Jambi: 23 penyedia
Data ini menunjukkan pentingnya evaluasi ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa, mengingat ribuan penyedia tercatat melakukan pelanggaran yang menyebabkan mereka masuk daftar hitam.
Skenario Penyebab Dimasukkannya Penyedia ke Daftar Hitam
LPSE juga mengungkap penyebab utama penyedia jasa masuk dalam daftar hitam. Sebanyak 83,68% dari kasus tersebut bukan merupakan temuan BPK/APIP, dan PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK.
Baca Juga : 36 Perusahaan Ikut Lelang Pembuatan DED Pembangunan Pusat Kantor Pemerintahan Terpadu Katulampa
Berikut distribusi penyebab masuknya ke daftar hitam:
Bukan temuan BPK/APIP dan PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK: 83,685%
PA/KPA merangkap sebagai PPK: 8,726%
Temuan BPK/APIP: 7,488%
Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap: 0,101%
Sebaran Paket Berdasarkan Nilai Pagu
Data LPSE juga memperlihatkan jumlah paket tayang berdasarkan nilai pagu:
0 – 2,5 Miliar: 2.356 paket
2,5 – 15 Miliar: 1.349 paket
15 – 50 Miliar: 865 paket
50 – 100 Miliar: 278 paket
Di atas 100 Miliar: 80 paket
Dari total data pengadaan, tercatat:
Total aktif tayang: 251 paket
Total penundaan tayang: 2 paket
Total selesai tayang: 4.616 paket
Total batal tayang: 59 paket
Data ini menjadi potret penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.