Rekam24.com, Bogor – Puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendatangi kantor kecamatan setempat pada Kamis 10 Juli 2025. Mereka menuntut kejelasan perizinan proyek milik PT Prima Mustika Candra (PMC) yang dianggap bermasalah dan merugikan warga sekitar.
Massa yang berasal dari Desa Sukaluyu, Sukajaya, dan Tamansari itu mengaku resah karena proyek penggarapan lahan oleh PT PMC diduga belum memiliki izin lengkap, namun tetap berjalan. Bahkan, mereka menuding perusahaan telah mengerahkan organisasi masyarakat (ormas) untuk menguasai lahan yang diklaim milik perusahaan.
“Izin Belum Jelas, Sudah Main Doser”
Kemarahan warga memuncak setelah muncul dugaan intimidasi terhadap salah satu penggarap lahan dan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada permukiman warga.
Baca Juga : Kerusakan Lingkungan di Tamansari Bogor Jadi Sorotan Gubernur Dedi Mulyadi
“Rumah saya kebanjiran saat hujan kemarin. Itu gara-gara lahan di-doser PT PMC, padahal sebelumnya daerah itu jadi resapan air,” kata Dedi, warga terdampak.
Menurutnya, pembabatan pohon secara masif membuat tanah kehilangan daya serap, sementara saluran air yang seharusnya dibuat tak kunjung dibangun.
“Airnya nggak ada jalur pembuangan, jadi meluap ke rumah-rumah. Lumpur semua. Tolong dihentikan dulu lah kegiatan mereka,” tambahnya.
Baca Juga : Granat Rakitan Mengguncang Bogor: Tim Brimob Mabes Polri Lakukan Peledakan di Tamansari
Ali Al Jufri, pendamping warga Desa Sukaluyu, menyebut situasi di lapangan semakin tidak kondusif. Selain soal perizinan, ia menyoroti keberadaan kelompok-kelompok tertentu yang melakukan tekanan terhadap warga.
“Warga tidak hanya dirugikan karena dampak lingkungan, tapi juga karena adanya intimidasi. Ini sudah bukan persoalan proyek saja, tapi menyangkut keamanan warga,” tegas Ali.
Ia menyebut warga telah menyampaikan beberapa tuntutan kepada Camat Tamansari, antara lain, menghentikan seluruh aktivitas PT PMC hingga izin lengkap diterbitkan, menarik mundur alat berat, menghentikan aksi premanisme di lapangan, membuka pagar pembatas yang sudah dipasang di area sengketa.
Sementara itu, Menanggapi hal itu, Camat Tamansari Yudi Hartono menyatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi warga dan segera mengomunikasikannya kepada instansi yang lebih berwenang.
“Kita akan pelajari dan sampaikan ke pihak terkait. Harapannya ada solusi terbaik bagi semua pihak, terutama masyarakat agar tetap bisa beraktivitas dengan nyaman,” ujar Yudi.
Yudi juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi terakhir, hanya Desa Tamansari yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara Desa Sukaluyu dan Sukajaya masih dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).