Rekam24.com, Bogor – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Resor Bogor, berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang beroperasi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu 12 Juli 2025, setelah dilakukan pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tawuran yang melibatkan remaja di wilayah hukum Polsek Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari interogasi terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang diamankan sebelumnya.
Baca Juga : Tindak Cepat! Polsek Cileungsi Amankan 3 Debt Collector di Depan RSUD
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa beberapa pelaku curanmor dan tawuran kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang yang mereka beli di wilayah Kalapanunggal,” ungkap Kompol Edison.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang penjual obat-obatan terlarang di Kalapanunggal.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa obat-obatan tersebut dipasok dari sebuah toko di Jalan Cempaka, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Baca Juga : Pakai Kaos BNN dan Bawa “Pistol”, Dua Pemuda di Cileungsi Ternyata Positif Narkoba
Toko tersebut diduga menjadi pusat peredaran terbesar di kawasan Bogor Timur.
Setelah melakukan pemantauan selama tiga hari, tim Polsek Cileungsi akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga penjual berinisial DR, U, dan SM.
Baca Juga : Konter HP di Cileungsi Digerebek, Diduga Jadi Tempat Penjualan Obat Terlarang
Selain itu, turut diamankan tiga pembeli yang berasal dari Cianjur dan Bogor, masing-masing berinisial H, MA, dan YW.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 5.907 butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis, uang tunai sebesar Rp4.014.000, handphone, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi.