Rekam24.com, Bogor – Sebanyak 23 bangunan liar yang terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan satu bangunan permanen di kawasan Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor pada Kamis 17 Juli 2025.
Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban umum sekaligus menindaklanjuti rencana rehabilitasi terminal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada tahun 2025.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Baca Juga : Kericuhan Warnai Penertiban PKL oleh Satpol PP di Depan Hibisc, Puncak Bogor
“Penertiban ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menegakkan aturan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Perbup Nomor 81 Tahun 2021. Kami menindaklanjuti permohonan resmi dari Dishub Kabupaten Bogor agar area Terminal Cibinong siap direhabilitasi,” ujar Anwar.
Selain bangunan liar, petugas juga membongkar dua warung yang menjual minuman keras berbagai merek. Petugas memastikan, kedua lokasi tersebut tidak akan diberikan ruang kembali untuk berdagang di kawasan terminal.
“Warung-warung yang menjual miras ini sangat meresahkan dan jelas melanggar aturan. Maka kami pastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran semacam ini. Penertiban dilakukan secara persuasif, humanis, dan tetap tegas,” tambah Anwar.
Baca Juga : Pedagang Bandel di Ciawi Bogor Ditindak
Penertiban ini melibatkan lebih dari 50 personel gabungan dari Satpol PP, termasuk Kabid Tibum, Kabid Linmas, PPNS, Tim Dalops, Deteksi Dini, serta unsur eksternal seperti Polsek Cibinong, Garnisun, Dinas Lingkungan Hidup, PLN, PD Pasar Tohaga, Dishub, dan UPT Penataan Bangunan Cibinong.
Untuk mempercepat proses pembongkaran, satu unit alat berat (beko) disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Sementara, pembersihan puing-puing hasil pembongkaran akan dilakukan oleh armada dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah berharap langkah ini menjadi bagian dari penataan kawasan agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.