Ops Antik Lodaya 2025, Polresta Bogor Kota Ringkus 22 Tersangka Narkoba dalam 20 Kasus

Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar selama 10 hari, mulai 6–19 November 2025, polisi berhasil mengungkap 20 laporan polisi (LP) dengan total 22 tersangka dari berbagai jenis kasus narkoba

Rekam24.com, Bogor — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bogor.

Melalui Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar selama 10 hari, mulai 6–19 November 2025, polisi berhasil mengungkap 20 laporan polisi (LP) dengan total 22 tersangka dari berbagai jenis kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa hasil ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Baca Juga : Keluar Tengah Malam, Pemuda Jadi Salah Sasaran Aksi Tawuran

“Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya, kami berhasil mengungkap 20 kasus dengan 22 tersangka. Ini bukti bahwa Polresta Bogor Kota tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas AKP Ali Jupri.

Rincian Kasus yang Diungkap
1. Kasus Sabu dan Ganja

Sebanyak 2 LP dengan 2 tersangka, masing-masing berinisial:

RA alias Abeng alias Bro (28) — TO

EP (35) — Non TO

2. Kasus Tembakau Sintetis (Sinte)

Total 10 LP dengan 11 tersangka, berinisial:

LA (29), RR (24), MA alias Abang (19), MK (23), DS (23), R (41), MY (26), RH, MSF (23), F alias Cemen (36), serta RR (21).

Seluruh tersangka dalam kategori Non TO.

3. Kasus Obat Keras dan Psikotropika

Terdiri dari 7 LP obat keras tertentu (OKT) dan 1 LP psikotropika, dengan 9 tersangka:

BA (27), Z (31), AM (27), RR (23), RC (34), MF (23), MM (29), FAA (22), dan AM (23 — psikotropika).
Semua tersangka kategori Non TO.

Dua Tersangka Residivis

Dari total 22 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika:

F alias Cemen (36)

Pernah dihukum atas kasus ganja tahun 2014 (4 tahun penjara).

Kembali terlibat kasus sabu tahun 2020 (3 tahun penjara).

A (29)

Terlibat kasus sabu tahun 2016 dan divonis 5 tahun 3 bulan.

Bebas bersyarat tahun 2020 setelah menjalani 3 tahun 11 bulan.

AKP Ali Jupri menegaskan bahwa para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Hutan Cifor dan Kebun Raya Bogor Punya Jasa Besar Untuk ‘Paru-paru’ Kota Bogor

“Kami berharap masyarakat ikut membantu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi saja, harus bersama-sama,” ujarnya.

Operasi Antik Lodaya akan terus digencarkan sebagai upaya menciptakan Kota Bogor yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *