Hakim Tolak Penangguhan Nyumarno Cs, Kuasa Hukum Korban: Itu Kewenangan Majelis

Rekam24.com, Bekasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang ketiga di PN Cikarang, Kamis (20/8/2026).

Ketua Majelis Hakim menyatakan tidak ada alasan mendesak untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan keputusan penangguhan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.

“Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim,” kata Dani kepada wartawan seusai sidang.

“Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi,” sambungnya.

Baca Juga : Lantik 17 Pejabat Baru, Dedie Rachim Tegaskan: Jaga Integritas dan Jangan Pamer Kemewahan

Meski begitu, Dani mempertanyakan apabila penangguhan penahanan nantinya dikabulkan dan status tahanan terdakwa berubah.

“Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?” ujarnya.

Dani juga menanggapi bantahan pihak terdakwa yang menyebut mereka tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Menurutnya, bantahan tersebut merupakan hak terdakwa.

“Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja,” katanya.

Baca Juga : LAPIS BOBAR Resmi Diluncurkan, Warga Bogor Barat Bisa Akses Informasi Layanan via WhatsApp

Ia menegaskan fakta perkara nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

“Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan,” ujar Dani.

Perkara Nyumarno bersama dua terdakwa berinisial EB dan B kini telah memasuki persidangan. Ketiganya didakwa terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Peristiwa tersebut didakwakan terjadi di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.

Ketiganya didakwa dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, korban Fendy juga menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice dan memilih proses hukum tetap dilanjutkan.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Nyumarno Cs tetap menjalani proses persidangan dalam status tahanan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *