Rekam24.com, KABUPATEN BEKASI – Korban dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY menolak upaya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8/2026).
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa NY dan korban Fendy dengan agenda upaya perdamaian melalui mekanisme RJ.
Namun, Fendy menyatakan tetap meminta perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 diproses sesuai ketentuan hukum.
“Saya mempertanyakan kenapa tidak dari awal datang kepada saya untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” kata Fendy usai persidangan.
Fendy mengatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai sudah terlambat. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat pendekatan secara langsung dari terdakwa setelah kejadian.
“Yang datang itu orang-orang lain yang saya juga tidak kenal. Itu malah membuat saya jadi takut. Harusnya pelaku datang sendiri,” ujarnya.
Menurut Fendy, upaya RJ sebelumnya juga sempat dilakukan melalui pihak kepolisian setelah NY ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan meminta persidangan tetap dilanjutkan.
“Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan karena kliennya dalam persidangan sudah menyatakan tidak mau melakukan RJ,” kata Dani.
Dani menyebut Fendy diduga dikeroyok oleh lebih dari delapan orang. Dalam peristiwa tersebut, korban disebut mengalami pemukulan menggunakan botol dan kursi.
Ia menjelaskan komunikasi terkait upaya RJ baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir, sedangkan peristiwa dugaan pengeroyokan berlangsung pada Oktober 2025.
Menurut Dani, komunikasi mengenai RJ dilakukan melalui pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dani meminta perkara tersebut tidak dipandang sebatas persoalan pemukulan, karena pihaknya menilai terdapat dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan sejumlah orang.
“Proses hukum tetap jalan. Jangan sampai berita ini framing seolah-olah ini hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya tersangkanya lebih dari tiga,” ujarnya.
Di sisi lain, keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, meminta agar perkara tersebut tidak dikaitkan dengan isu lain di luar substansi hukum, termasuk persoalan suku.
“Saya mau klarifikasi, berita tidak usah digoreng-goreng, bawa-bawa suku dan lain-lain. Fendy keluarga saya orang Minahasa. Kami selama ini di Polres menuntut keadilan untuk adik kami,” kata Nancy.
Nancy mengatakan keluarga korban hanya berharap proses hukum berjalan secara adil.
“Kami hanya minta keadilan kepada penegak hukum,” ujarnya.
Kasus dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dengan ditolaknya upaya RJ oleh korban, perkara dugaan pengeroyokan tersebut selanjutnya tetap berproses melalui persidangan di PN Cikarang.***








