Rekam24.com, Bogor – Proyek pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di wilayah Katulampa, Bogor Timur, kembali menuai sorotan tajam. Janji penuntasan infrastruktur ini mendadak terganjal oleh sengketa ganti rugi pembebasan tanah yang dinilai sangat merugikan warga terdampak.
Picu utamanya adalah langkah skema konsinyasi (penitipan uang ganti rugi di pengadilan) yang disodorkan kepada warga. Nilai kompensasi tersebut didasarkan pada hasil penilaian tim independen (appraisal) yang terbit pada tahun 2013—alias patokan harga lebih dari satu dekade silam.
Kuasa hukum warga terdampak, Dwi Arsywendo, menilai penggunaan patokan harga tanah tahun 2013 pada tahun 2026 ini sangat tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan.
Baca Juga : Proyek R3 Katulampa Bogor Progres 8 Persen, Pemkot Siapkan Jembatan Rp80 Miliar
“Secara aturan, hasil appraisal itu ada masa berlakunya dan biasanya hanya bertahan selama enam bulan. Memakai acuan harga 2013 untuk membayarkan ganti rugi saat ini jelas tidak valid, mengingat lonjakan harga tanah di Bogor sudah naik berlipat ganda,” tegas Dwi.
Dwi juga menyoroti adanya alokasi anggaran Belanja Modal Tanah untuk Jalan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Menurutnya, pos anggaran tersebut sebenarnya menjadi peluang emas bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melakukan penilaian ulang (re-appraisal) yang disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta harga pasar terkini.
Baca Juga : Sengketa Lahan R3 Kota Bogor Memanas, Warga Tolak Pembangunan Sebelum Ganti Rugi Tuntas
“Pemerintah Daerah seharusnya memanfaatkan anggaran RUP 2026 ini untuk merampungkan pembebasan lahan R3 secara layak. Jangan sampai masyarakat yang dikorbankan demi proyek pembangunan,” tambahnya.
Hingga saat ini, sebagian warga Katulampa yang lahannya tergerus proyek R3 masih tertahan dalam ketidakpastian. Mereka berharap Pemkot Bogor membuka ruang dialog baru dan tidak memaksakan skema konsinyasi berpatokan pada harga lama.
Penyelesaian sengketa lahan ini menjadi ujian penting bagi Pemkot Bogor dalam menyeimbangkan antara percepatan konektivitas transportasi kota dan perlindungan hak-hak dasar warganya.






