Rekam24.com, Bogor – Sengketa pembebasan lahan untuk proyek Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor kembali memanas. Sejumlah warga terdampak meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan sementara pembangunan hingga proses ganti rugi lahan diselesaikan secara adil, sementara pemerintah menegaskan seluruh tahapan pengadaan tanah telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Keberatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo. Ia menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor terlalu terburu-buru melanjutkan proses lelang hingga penandatanganan kontrak dengan kontraktor pemenang tender, padahal persoalan ganti rugi lahan dinilai belum selesai.
“Kami mengecam keras tindakan Pemkot Bogor melalui Dinas PUPR yang kami nilai sewenang-wenang. Proses lelang lanjutan Jalan R3 tidak sepatutnya berjalan selagi hak ganti rugi warga belum beres,” ujar Dwi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Dwi, kontraktor pemenang lelang juga diminta tidak melakukan pekerjaan fisik di lokasi proyek sebelum seluruh proses hukum terkait pembebasan lahan berkekuatan hukum tetap. Pihaknya menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pembangunan tetap dilakukan di atas lahan yang masih disengketakan.
Ia menjelaskan, warga yang diwakilinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang terdampak proyek. Namun, mereka keberatan karena nilai ganti rugi masih mengacu pada hasil appraisal tahun 2013, sedangkan dana kompensasi telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Bogor sejak 2015.
Selain itu, warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun musyawarah sebelum penetapan nilai ganti rugi dilakukan.
“Masyarakat baru tahu lahannya kena dampak proyek setelah menerima surat panggilan (aanmaning) dari pengadilan pada 2015. Tiba-tiba saja diberitahu uang ganti rugi sudah dititipkan di sana,” katanya.
Salah seorang warga terdampak, Suhendi, mengaku terkejut ketika mengetahui rumah yang ditempatinya masuk dalam rencana pembangunan Jalan R3. Ia menyebut hingga kini belum pernah mencairkan dana konsinyasi karena menilai proses penetapan ganti rugi tidak dilakukan secara transparan.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Rr Juniarti Estiningsih, menegaskan bahwa pembangunan Jalan R3 merupakan proyek strategis untuk kepentingan umum yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan tanah telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, termasuk mekanisme penitipan uang ganti rugi melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Bogor.
“Saat ini kami juga sedang mengajukan permohonan eksekusi lahan ke pengadilan agar tahapan pembangunan Jalan R3 dapat dilaksanakan sesuai rencana,” kata Juniarti.
Ia menambahkan, pemerintah tetap memberikan ruang kepada masyarakat yang merasa keberatan terhadap besaran nilai ganti rugi untuk menyelesaikannya melalui mekanisme hukum.
“Jika nominalnya dinilai belum sesuai, silakan tempuh jalur hukum di pengadilan. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan lanjutan, termasuk peluang penganggaran ulang,” ujarnya.
Proyek Jalan Regional Ring Road (R3) Kota Bogor merupakan salah satu infrastruktur strategis yang dirancang untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Bogor. Namun, sengketa pembebasan lahan yang masih berlangsung menjadi tantangan yang harus diselesaikan agar proyek tersebut dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.








