Rekam24.com, Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras (miras) dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Terminal Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026) malam.
Operasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 18.30 WIB oleh personel Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Satpol PP Unit Kecamatan Cibinong. Petugas menyasar sejumlah toko yang berada di kawasan Terminal Cibinong.
“Dalam kegiatan Pekat ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.482 botol minuman keras dari empat toko yang berada di area Terminal Cibinong,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, dalam laporan kegiatan.
Baca Juga : JNE Jadi Mitra Logistik Resmi SNADA Indonesia 2026: Ada Tiket Konser Gratis Buat Pelanggan!
Dari hasil penertiban tersebut, barang bukti paling banyak ditemukan di Toko Pras dengan jumlah 804 botol. Sementara itu, dari Toko Frengki petugas mengamankan 395 botol, Toko Chandra sebanyak 206 botol, dan Toko Kalid sebanyak 77 botol.
“Barang yang diamankan merupakan hasil kegiatan penertiban di empat toko. Total keseluruhannya mencapai 1.482 botol,” ujarnya.
Cecep mengatakan, kegiatan Pekat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif sesuai dengan rencana kerja Tim Satpol PP Kabupaten Bogor,” katanya.
Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya ditangani sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.






