Rekam24.com – Tim hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK) dan Suswono, kini berada di ambang batas waktu untuk mengajukan gugatan terkait sengketa Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, Rabu (11/12/2024), merupakan kesempatan terakhir bagi mereka untuk menyampaikan permohonan sengketa hasil pemilihan, dengan batas waktu pengajuan gugatan yang telah ditetapkan oleh MK.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada hingga Rabu (18/12/2024).
Baca Juga :Dua Turis Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud
Namun, menurut Suhartoyo, pemohon hanya dapat mengajukan gugatan maksimal tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.
“Batas waktu pengajuan gugatan tergantung pada masing-masing provinsi. Namun, untuk provinsi yang telah menetapkan hasil suara, maka gugatan dapat diajukan maksimal tiga hari kerja setelah penetapan tersebut,” kata Suhartoyo di Gedung MK 1, Jakarta Pusat, dalam keterangan resminya pada Rabu (11/12/2024).
Meskipun batas waktu pengajuan gugatan adalah tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh KPU, Suhartoyo mengingatkan bahwa setiap provinsi memiliki waktu yang berbeda-beda untuk menetapkan hasil suara Pilkada.
Baca Juga : Mozes Kallem dan Rombongan Diintimidasi oleh OTK Usai Pasang Plang Kepemilikan Lahan di Bogor
Oleh karena itu, meski batas waktu pengajuan gugatan sudah dekat, masing-masing pihak yang berkeberatan tetap memiliki waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
Sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ini, yang melibatkan pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono, semakin menjadi sorotan publik mengingat pentingnya hasil pilkada bagi masa depan pemerintahan DKI Jakarta.
Hingga kini, MK masih menerima pengajuan gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan oleh KPU.
Baca Juga : Cabor Tenis Meja Sumbang Dua Medali Bagi Kontingen Kabupaten Bogor
Sebelumnya, beberapa pihak telah menyampaikan keberatannya terhadap hasil perolehan suara yang diumumkan KPU Jakarta. Dengan adanya keputusan MK, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari tim hukum Ridwan Kam