Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Bogor, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-Luka, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 24 Jam - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home

Aksi Pencurian dengan Kekerasan di Bogor, 1 Orang Tewas dan 3 Luka-Luka, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 24 Jam

23 September 2024
Para pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ditampilkan

Para pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ditampilkan

Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Sebuah tindakan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian terjadi di Kabupaten Bogor.

Pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menerima laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Bogor dengan dukungan Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat.

Baca Juga : Persija Jakarta vs Persib Bandung: Laga Panas dengan Harapan Kedewasaan Suporter

Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor. Dua hari kemudian, dua pelaku lainnya ditangkap di Pandeglang, Banten.

Wakapolres Bogor, Kompol Adimas, menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak 13 September 2024. Setelah beberapa kali gagal melancarkan aksinya, mereka akhirnya melancarkan serangan pada 17 September 2024.

“Perencanaan dilakukan di bengkel milik salah satu tersangka di Kampung Moyan, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang,” ujar Kompol Adimas dalam keterangan kepada wartawan, Senin 23 September 2024.

Baca Juga : Pemukulan Salah Sasaran di Bogor Kota Akibat Transaksi Jual Beli HP

Pada malam kejadian, lanjut Kompol Adimas, tersangka D dan C mengunjungi rumah korban dengan membawa sepeda motor dan sebuah kunci pas yang dibalut dengan pakaian.

Saat tiba, korban sempat menjamu tersangka dengan kopi dan minuman yang dibawa oleh tersangka.

Aksi kekerasan kemudian dilakukan terhadap korban HS, RF, dan anak mereka AL. HS, yang merupakan ibu mertua korban, meninggal dunia di tempat.

Baca Juga : Jutaan Relawan Kembali Melaksanakan Aksi Bersih-Bersih Serentak 38 Provinsi Dalam Rangka World Cleanup Day 2024

Sementara itu, RF dan AL mengalami luka berat. Para tersangka juga mengambil perhiasan emas milik korban.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, tersangka memasukkan jenazah HS ke dalam mobil dan melarikan diri menggunakan mobil milik korban.

“Mereka menuju Pandeglang, namun sebelum tiba di sana, tersangka C meminta diturunkan di tengah jalan. Tersangka lainnya melanjutkan pelarian hingga ke Banten,” ucap Kompol Adimas.

Baca Juga : Desk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor

Kompol Adimas mengungkapkan berkat kerja keras tim dari Polda Jabar, para tersangka berhasil ditangkap satu persatu.

Pada Kamis, 19 September 2024, dua pelaku ditangkap di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang. Dua hari kemudian, tersangka lainnya ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain dua unit mobil, satu unit motor Yamaha Nmax, kunci pas yang berlumuran darah, beberapa perhiasan emas, serta lima unit telepon genggam.

“Para tersangka akan dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta pasal terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya adalah anak-anak. Polisi juga menambahkan pasal lain yang berhubungan dengan tindakan bersama-sama melakukan tindak pidana,” tandas Kompol Adimas.

Tags: Aksi BrutalKabupaten BogorKasus KriminalKasus PembunuhanKriminal BogorPelaku DitangkapPencurian dengan KekerasanPerampokanPolda Jawa BaratPolres BogorTindak Kekerasan
Next Post
Sendi Ferdiansyah

Menyambut Pengundian Nomor, Sendi Ferdiansyah Optimis Memenangkan Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

BPBD dan warga tengah mengevakuasi tiang listrik yang ambruk karenag puting beliung menerjang kampung baru, Kelurahan Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu 13 Oktober 2024

Puting Beliung Terjang Kampung Jalan Baru: Pohon Tumbang dan Tiang Listrik Hancurkan Rumah Warga

13 Oktober 2024
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

Gubernur Jabar Liburkan Sopir Angkot Puncak Selama Akhir Pekan, 703 Orang Terima Kompensasi

1 Juni 2025

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved