Rekam24.com – Sebuah tindakan pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian terjadi di Kabupaten Bogor.
Pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, polisi menerima laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Bogor dengan dukungan Polda Jawa Barat langsung bergerak cepat.
Baca Juga : Persija Jakarta vs Persib Bandung: Laga Panas dengan Harapan Kedewasaan Suporter
Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor. Dua hari kemudian, dua pelaku lainnya ditangkap di Pandeglang, Banten.
Wakapolres Bogor, Kompol Adimas, menjelaskan bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak 13 September 2024. Setelah beberapa kali gagal melancarkan aksinya, mereka akhirnya melancarkan serangan pada 17 September 2024.
“Perencanaan dilakukan di bengkel milik salah satu tersangka di Kampung Moyan, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang,” ujar Kompol Adimas dalam keterangan kepada wartawan, Senin 23 September 2024.
Baca Juga : Pemukulan Salah Sasaran di Bogor Kota Akibat Transaksi Jual Beli HP
Pada malam kejadian, lanjut Kompol Adimas, tersangka D dan C mengunjungi rumah korban dengan membawa sepeda motor dan sebuah kunci pas yang dibalut dengan pakaian.
Saat tiba, korban sempat menjamu tersangka dengan kopi dan minuman yang dibawa oleh tersangka.
Aksi kekerasan kemudian dilakukan terhadap korban HS, RF, dan anak mereka AL. HS, yang merupakan ibu mertua korban, meninggal dunia di tempat.
Sementara itu, RF dan AL mengalami luka berat. Para tersangka juga mengambil perhiasan emas milik korban.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, tersangka memasukkan jenazah HS ke dalam mobil dan melarikan diri menggunakan mobil milik korban.
“Mereka menuju Pandeglang, namun sebelum tiba di sana, tersangka C meminta diturunkan di tengah jalan. Tersangka lainnya melanjutkan pelarian hingga ke Banten,” ucap Kompol Adimas.
Baca Juga : Desk Pilkada Serentak 2024 Dibentuk, Pj Wali Kota Bogor Pimpin Rakor
Kompol Adimas mengungkapkan berkat kerja keras tim dari Polda Jabar, para tersangka berhasil ditangkap satu persatu.
Pada Kamis, 19 September 2024, dua pelaku ditangkap di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang. Dua hari kemudian, tersangka lainnya ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain dua unit mobil, satu unit motor Yamaha Nmax, kunci pas yang berlumuran darah, beberapa perhiasan emas, serta lima unit telepon genggam.
“Para tersangka akan dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta pasal terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya adalah anak-anak. Polisi juga menambahkan pasal lain yang berhubungan dengan tindakan bersama-sama melakukan tindak pidana,” tandas Kompol Adimas.