Menu Tak Standar Hingga Kasus Keracunan, 2.213 Dapur MBG Masih ‘Dibekukan

BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional ribuan dapur Program MBG di berbagai daerah

Rekam24.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspend) operasional ribuan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah hingga akhir Mei 2026. Langkah ini diambil demi menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan bagi jutaan penerima manfaat program unggulan pemerintah tersebut.

Berdasarkan data BGN sejak program ini berjalan (6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026), sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pernah dijatuhi sanksi suspend dari total 27.208 dapur MBG yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Meski sebagian besar dapur kini sudah kembali dibuka setelah membenahi standarnya, masih ada ribuan dapur yang statusnya masih “dibekukan”.

“Sebanyak 5.659 SPPG sudah dilepas status suspend-nya karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, masih ada 2.213 SPPG yang harus menjalani masa suspend,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang.

Data BGN menunjukkan Pulau Jawa menjadi wilayah dengan pelanggaran terbanyak. Dari total 16.594 SPPG yang beroperasi di Jawa, 3.466 dapur pernah disanksi, dan 1.666 di antaranya masih belum diizinkan beroperasi kembali.

Berikut adalah rincian sebaran dapur MBG yang terkena suspend di Indonesia:

Pulau Jawa: 3.466 pernah disanksi (1.666 masih suspend).

Pulau Sumatera: 758 pernah disanksi (148 masih suspend) dari total 5.968 SPPG.

Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, & Papua: 3.959 pernah disanksi (399 masih suspend).

BGN membeberkan beberapa faktor utama yang membuat operasional dapur-dapur ini terpaksa dihentikan sementara, di antaranya:

Masalah Kesehatan: Munculnya kasus gangguan pencernaan, diare, hingga muntah-muntah pada penerima manfaat setelah mengonsumsi makanan.

Pelanggaran Administrasi & Anggaran: Menu makanan tidak sesuai standar anggaran, adanya dugaan mark-up harga bahan pangan, dan bangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).

Fasilitas Belum Standar: Belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta manajemen organisasi yang buruk.

Masalah Internal: Konflik antara mitra dan yayasan pengelola, hingga keterbatasan pemasok bahan pangan lokal.

BGN memperingatkan bahwa jumlah dapur yang disuspensi bisa saja bertambah. Mulai Juni 2026, pemerintah mewajibkan setiap SPPG untuk menyalurkan makanan bergizi kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B (Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).

Dapur MBG diberi tenggat waktu hingga 2 Juni 2026. Jika gagal membuktikan distribusi kepada kelompok 3B tersebut, mereka akan dijatuhi suspend mayor, yaitu penghentian operasional total tanpa diberikan insentif. Selain itu, kepala SPPG yang bandel juga akan menerima peringatan keras.

Kebijakan ketat ini diberlakukan demi memastikan Program Makan Bergizi Gratis tepat sasaran, aman, dan menjaga kualitas mutu pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *