JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Dissenting Opinion Hakim Andi Saputra
Meski mayoritas hakim menyatakan bersalah, terdapat satu dari lima majelis hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni hakim anggota Andi Saputra. Andi secara tegas menyatakan bahwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam pertimbangannya, hakim Andi menilai bahwa alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) dari Nadiem.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Andi saat membacakan pendapatnya di persidangan.
Andi menjelaskan bahwa tidak ditemukan persesuaian alat bukti yang menunjukkan adanya permufakatan jahat. Menurutnya, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Andi.
Ia juga menambahkan bahwa Permendikbud tersebut tidak secara spesifik mengunci satu merek tertentu, melainkan hanya mengatur mengenai operating system, sehingga tuduhan adanya korporasi di balik kebijakan tersebut tidak terbukti secara hukum.
Tanggapan Nadiem Makarim
Menanggapi proses hukum yang dijalaninya, Nadiem Makarim sebelumnya telah mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa sebelum vonis dijatuhkan. Ia sempat menyatakan bahwa proses hukum ini merupakan pengalaman yang sangat berat.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” ujar Nadiem dalam kesempatan sebelumnya.
Terkait putusan tersebut, pihak Nadiem Makarim dikabarkan akan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni mengajukan banding. Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga resmi menyatakan banding atas vonis tersebut karena menilai ada beberapa poin putusan yang belum mengakomodasi tuntutan jaksa secara maksimal.
Saat ini, status Nadiem Makarim pasca-putusan tetap menjalani masa penahanan, dengan status tahanan rumah, sementara proses hukum banding di tingkat yang lebih tinggi akan segera berjalan.








