Banmus DPRD Kota Bekasi Tetapkan Agenda Kerja Juni 2026, Fokus Bahas LHP BPK dan LP2 APBD

Banmus DPRD Kota Bekasi menetapkan rancangan agenda dan jadwal kerja DPRD untuk periode Juni 2026 melalui Rapat Aula Lantai III

Rekam24.com, Bekasi –  Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi menetapkan rancangan agenda dan jadwal kerja DPRD untuk periode Juni 2026 melalui rapat yang digelar di Ruang Rapat Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (2/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, serta dihadiri anggota Banmus dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

Dalam rapat itu, Banmus membahas sinkronisasi, perencanaan, dan finalisasi agenda kegiatan kedewanan selama Juni 2026. Penyusunan jadwal kerja dilakukan guna memastikan seluruh fungsi DPRD, mulai dari legislasi, pengawasan hingga penganggaran, dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga : Korsleting Listrik di Ruang VVIP, Tempat Pijat di Baranangsiang Bogor Terbakar

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengatakan agenda kerja bulan Juni akan difokuskan pada pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) serta Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LP2) APBD.

“Kerja keras Banmus dalam memetakan agenda ini diharapkan mampu merespons berbagai kebutuhan kedewanan serta agenda-agenda penting yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kami berkomitmen agar pembahasan tindak lanjut LHP BPK dan LP2 APBD dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Sardi.

Menurutnya, penyusunan jadwal kerja menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh program dan kegiatan DPRD dapat terlaksana secara terencana, terukur, dan akuntabel.

Baca Juga : HJB 544, Bank BJB Dukung Aktivasi Musem Pajajaran

Rapat Banmus juga menjadi wadah bagi para anggota dewan untuk memberikan masukan, saran, serta penyesuaian terhadap agenda yang telah disusun. Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan kegiatan DPRD selama Juni dapat berjalan lebih optimal dan selaras dengan kebutuhan pemerintahan daerah.

Dengan disepakatinya rancangan agenda kerja tersebut, Sekretariat DPRD dan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) siap menjalankan tugas-tugas konstitusional sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
DPRD Kota Bekasi berharap agenda kerja yang telah disusun dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *