Rekam24.com, Jakarta – Nama advokat Don Ritto mendadak jadi sorotan publik. Ia ditetapkan sebagai satu dari dua tersangka dalam penyidikan gabungan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Don telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/07/2026).
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi bahwa penyidik menetapkan dua tersangka utama, yaitu DR (Don Ritto) dari pihak swasta dan FA (Febrie Adriansyah) yang kini telah mengundurkan diri dari kejaksaan.
Penyidik menjerat Don dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sementara itu, Febrie disangkakan melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara, yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri serta perkara lainnya.
Baca Juga : AUJP Ajak Alumni USU Hadir Di Book Party Pada Agustus Mendatang
Sepak Terjang sebagai Pengacara
Berbeda dengan Febrie yang populer di dunia hukum, nama Don Ritto awalnya tidak terlalu familier di mata publik. Pria bergelar S.H., M.H. ini merupakan pendiri Kantor Hukum Don Ritto & Associates yang didirikan di Jambi pada akhir 1998, sebelum akhirnya pindah ke Bandung pada tahun 2000.
Firma hukumnya bergerak di bidang litigasi dan non-litigasi, mulai dari perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, hingga hukum perusahaan. Rekam jejaknya mencatat pengalaman mendampingi klien di berbagai tingkatan, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga Mahkamah Agung.
Gurita Bisnis dan Koin Money Changer
Profesi Don tidak terbatas di meja hijau. Berdasarkan data administrasi perusahaan, ia teridentifikasi sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan yang menaungi Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Sebagai pemilik manfaat, Don menguasai lebih dari 25 persen saham dan memiliki hak suara serta kewenangan penuh atas operasional perusahaan tersebut.
Baca Juga : Tumpukan Limbah Sampah Terbakar di Gunung Putri, Api Sulit Dipadamkan hingga Berganti Regu
Koin Money Changer kini menjadi salah satu lokasi yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya guna menelusuri aliran dana. Selain tempat penukaran valas tersebut, penyidik juga telah menggeledah rumah kediaman Don di Gandaria Selatan dan rumah Febrie di Sentul. Kendati demikian, polisi belum membeberkan secara rinci nominal transaksi maupun peran spesifik dari money changer tersebut dalam menyamarkan uang korupsi.
Satu Almamater dengan Febrie Adriansyah
Hubungan antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah tampaknya diperkuat oleh faktor historis. Keduanya merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) angkatan 1989. Don bahkan tercatat aktif menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni FH Unja ’89 untuk periode 2022–2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, nama Don sebenarnya sempat muncul dalam laporan masyarakat sipil ke KPK sebagai pihak yang diduga bertindak sebagai gatekeeper atau perantara dalam penyamaran aset.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Don Ritto maupun tim kuasa hukumnya terkait penahanan ini. Proses hukum masih terus berjalan, dan status tersangka yang disandang keduanya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan inkrah dari pengadilan.







