DPRD Kota Bekasi Panggil Wali Kota, Kawal Ketat Penyaluran Dana Hibah Rp100 Juta Per RW

Pemanggilan ini bertujuan untuk membedah mekanisme pendistribusian Dana Hibah Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp100 juta per RW.

Rekam24.com, KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi berkomitmen penuh meningkatkan fungsi pengawasan terhadap realisasi anggaran daerah.

Langkah konkret diambil oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi yang menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Wali Kota Bekasi beserta jajaran eksekutif terkait.

Pemanggilan ini bertujuan untuk membedah mekanisme pendistribusian Dana Hibah Rukun Warga (RW) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp100 juta per RW.

​Langkah strategis ini ditempuh guna menjamin asas akuntabilitas, transparansi, serta memastikan ketepatan sasaran alokasi anggaran belanja daerah.

Legislatif tidak ingin program kerakyatan ini terhambat oleh kendala regulasi maupun administratif di lapangan.

​Sebagai perwujudan nyata dari fungsi pengawasan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M, telah resmi menandatangani surat undangan pemanggilan bernomor 000.1.5/2669/DPRD.FPP.

Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Nota Dinas Komisi I DPRD Kota Bekasi Nomor 10/Raker_Kom I tertanggal 22 Juni 2026.

​Mengenai pemanggilan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa transparansi anggaran di tingkat akar rumput adalah harga mati.

​”Kami di DPRD Kota Bekasi memastikan akan terus mengawasi agar anggaran negara ini dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan lingkungan dan pemberdayaan warga. Dana 100 juta rupiah per RW ini bersumber dari rakyat, maka penyalurannya harus bersih dari penyimpangan administrasi maupun politisasi,” ujar Dr. Sardi Efendi, S.Pd, M.M kepada awak media, Rabu (1/7/2026).

​Sardi menambahkan, kehadiran unsur pimpinan eksekutif sangat krusial agar legislatif dapat membedah secara mendalam mekanisme operasional dan kesiapan regulasi Pemkot Bekasi.

​”Kami tidak ingin program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini mandek hanya karena persoalan teknis atau kesiapan birokrasi di bawah,” imbuhnya.

​Fokus Pengawasan Komisi I DPRD Kota Bekasi

​Dana hibah senilai Rp100 juta per RW merupakan salah satu program strategis Pemkot Bekasi pada Tahun Anggaran 2026 yang paling dinanti masyarakat.

Namun, besarnya total anggaran yang digelontorkan menuntut pengawasan yang super ketat dari pihak legislatif.

​Komisi I DPRD Kota Bekasi yang membidangi pemerintahan dan hukum akan berfokus pada tiga poin utama dalam rapat kerja mendatang:

​Kesiapan Regulasi dan Juknis: Memastikan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran dana hibah sudah matang dan mudah dipahami oleh para pengurus RW.

​Verifikasi Penerima: Memastikan seluruh RW di Kota Bekasi menerima haknya secara adil tanpa adanya pemotongan atau hambatan birokrasi.

​Mitigasi Risiko Hukum: Mengantisipasi potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat menjerat pengurus RW di kemudian hari.

​Dengan adanya pemanggilan Wali Kota dan jajaran terkait ini, DPRD Kota Bekasi berharap proses pendistribusian dana hibah dapat berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan infrastruktur serta pemberdayaan ekonomi di tingkat RT/RW se-Kota Bekasi.(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *