Rekam24.com, Bogor – Ibu dari korban penganiayaan meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku kekerasan yang menimpa anaknya.
Ia menilai hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap terduga pelaku, sementara korban masih mengalami trauma fisik dan psikologis.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini secara resmi. Sebagai orang tua, saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” ujar ibu korban kepada wartawan, Senin 29 Desember 2025.
Baca Juga : Penemuan Mayat Gantung Diri di Plaza Jambu Dua, Bogor
Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor pada tangal 20 Desember 2025 dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma akibat tindakan kekerasan tersebut.
Ibu korban berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat agar kejadian serupa tidak terulang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia juga meminta perlindungan hukum bagi korban selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami khawatir jika pelaku masih bebas, bisa mengancam keselamatan korban. Kami mohon pihak berwajib bertindak tegas,” tambahnya.
Baca Juga : Toleransi Antarumat Beragama di Kota Bogor Sangat Tinggi
Sebelumnya dugaan tindak kekerasan terjadi setelah sebuah kegiatan organisasi mahasiswa di Kota Bogor rampung digelar. Insiden tersebut berlangsung saat agenda evaluasi acara masih berjalan hingga larut malam.
Korban yang merupakan salah satu panitia kegiatan disebut sempat meminta izin pulang lebih awal karena waktu telah melewati tengah malam dan sebagian besar peserta, khususnya perempuan, telah meninggalkan lokasi acara.
Selain itu, korban juga beralasan harus mengantarkan seorang rekan yang sudah dicari oleh orang tuanya. Korban bahkan berjanji akan kembali ke lokasi setelah mengantar temannya.
Baca Juga : Bogor Raya Menuju Era Upah Rp5 Juta: Kabupaten Bogor Salip Pertumbuhan Tetangga
“Klien kami sudah menyampaikan izin secara baik-baik dan bertanggung jawab, bahkan berjanji akan kembali ke lokasi setelah mengantar temannya,” ujar Kuasa Hukum Korban, Toni Al Fazri, S.H, Selasa (23/12/2025).
Namun, izin tersebut tidak diterima oleh salah satu pihak yang menilai korban tidak menjalankan tanggung jawab kepemimpinan. Perdebatan pun terjadi dan berujung pada dugaan tindak kekerasan fisik.
Korban disebut mengalami pemukulan dan penendangan di sejumlah titik lokasi, mulai dari area ruko, wastafel kamar mandi, venue acara, foodcourt, hingga tangga.
Baca Juga : Penemuan Mayat Gantung Diri di Plaza Jambu Dua, Bogor
“Tindakan kekerasan ini terjadi berulang di beberapa titik lokasi. Ini bukan peristiwa spontan, melainkan rangkaian tindakan yang berkelanjutan,” tegas Toni Al Fazri.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga mendapatkan perlakuan merendahkan di hadapan peserta lain. Korban dipaksa mengangkat kursi seorang diri sambil diteriaki agar tidak ada yang membantu.
“Tindakan ini bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga mengarah pada perendahan martabat manusia,” kata Toni.
Baca Juga : Bogor Raya Menuju Era Upah Rp5 Juta: Kabupaten Bogor Salip Pertumbuhan Tetangga
Setelah itu, korban kembali diperintahkan untuk menurunkan peralatan dan mengangkat meja. Seorang relawan disebut sempat membantu korban sambil mencoba menenangkan situasi.
“Tindakan kekerasan ini terjadi berulang di beberapa titik lokasi. Ini bukan peristiwa spontan, melainkan rangkaian tindakan yang berkelanjutan,” tegas Toni Al Fazri.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga mendapatkan perlakuan merendahkan di hadapan peserta lain. Korban dipaksa mengangkat kursi seorang diri sambil diteriaki agar tidak ada yang membantu.
Baca Juga : Kenapa Tahun Baru Selalu Identik dengan Kembang Api?
“Tindakan ini bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga mengarah pada perendahan martabat manusia,” kata Toni.
Setelah itu, korban kembali diperintahkan untuk menurunkan peralatan dan mengangkat meja. Seorang relawan disebut sempat membantu korban sambil mencoba menenangkan situasi.
Karena kelelahan dan rasa sakit, korban kemudian beristirahat di area tangga depan parkiran. Namun, kekerasan belum berhenti. Korban kembali didatangi dan diduga ditendang, serta ditekan untuk menanggung kekurangan dana kegiatan.
“Bahkan setelah itu, klien kami masih mengalami kekerasan lanjutan dan tekanan psikologis, termasuk tuntutan mengganti kekurangan dana acara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan ancaman pembunuhan yang diterima kliennya.
“Ini sudah sangat tidak bisa dibenarkan. Klien kami juga mendapat ancaman pembunuhan. Kami akan menempuh langkah hukum agar peristiwa ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” tegas Toni Al Fazri.
Pihak kuasa hukum menegaskan, proses hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus edukasi bagi seluruh pihak agar tidak ada yang merasa kebal hukum, termasuk di lingkungan organisasi mahasiswa.










