Antisipasi Sengketa Keluarga, KUA Anjurkan Pelaku Poligami Siri Ajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Antisipasi Sengketa Keluarga, KUA Anjurkan Pelaku Poligami Siri Ajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama

5 Agustus 2023
Antisipasi Sengketa Keluarga, KUA Anjurkan Pelaku Poligami Siri Ajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Untuk pertama kalinya, kantor urusan agama (KUA) kecamatan Megamendung kabupaten Bogor, Jawa Barat menerima konseling permohonan izin poligami dari salah satu warga puncak pada bulan april lalu

Padahal, fenomena poligami biasanya dilakukan secara proses siri atau dibawah tangan. Namun kali ini, konseling permohonan izin poligami dilakukan oleh seorang warga setelah melakukan nikah siri istri keduanya.

“Bener itu, pernah ada datang kesini untuk konsultasi isbat nikah bulan April lalu, warga Sukakarya,” jelas kepala KUA kecamatan Megamendung, Soleh Badruzaman, Sabtu (5/8/23)

“Tapi saya bilang selesaikan dulu urusan dengan istrinya, walaupun waktu nikah siri nya tidak dihadiri oleh pihak KUA,” sambungnya

Pihak KUA juga memastikan, pemutakhiran proses nikah siri dapat ditempuh melalui tahapan isbat nikah resmi, ataupun izin resmi poligami dari pengadilan agama.

Tentunya dengan melalui persyaratan pendaftaran, KTP, slip gaji, surat pernyataan berlaku adil dari pemohon, serta surat keterangan tidak keberatan dari istri pertama dan istri kedua.

Nantinya seluruh berkas tersebut akan dianalisa dan disidangkan di pengadilan agama.

“Ketika seseorang ngajukan isbat nikah, ajuan isbat nikah nantinya ada putusan pengadilan agama. Nah, putusan itulah nanti diproses nikah resminya disini.” Tutur Soleh.

“Adapun nikah isbat diterima atau tidak itu kewenangan pengadilan. Tapi kalau istri pertamanya setuju, biasanya dikabulkan. nanti salah satu pertimbangan akan dilihat oleh pengadilan.” Tambahnya.

“Syaratnya itu aja KTP calon suami istri, melakoni persidangan penetapan dari pengadilan. nanti mereka dipanggil langsung oleh pengadilan terhadap semua pihak terkait” lengkap Soleh.

Menanggapi maraknya warga melakukan poligami siri, pihak KUA juga mengungkap nikah siri bukan pernikahan yang sah diakui negara.

“Saya mah untuk pernikahan siri itu ya tidak sah secara undang undang, karena pernikahan yang dianggap sah secara undang undang apabila dilaksanakan secara syariat dan dicatat oleh pengadilan agama, baru itu dianggap sah” tutur kepala KUA kecamatan Megamendung ini.

Perkawinan secara sah yang tertuang dalam aturan yakni Setiap warga negara yang ingin memiliki dua istri secara sah atau poligami, telah diatur dalam undang undang negara.

Menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Tags: KUA Megamendungpernikahan poligamiPernikahan siri
Next Post
Resmi Dibuka, Ini Alasan IPB University Hadirkan Fakultas Kedokteran

Resmi Dibuka, Ini Alasan IPB University Hadirkan Fakultas Kedokteran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim Sapa Warga Muasari

Dedie A. Rachim Sapa Warga Muarasari

17 Juni 2023
Ditengah Aliran Sungai, Petugas Gabungan Cari Korban Tertimbun Longsor di Bogor

Ditengah Aliran Sungai, Petugas Gabungan Cari Korban Tertimbun Longsor di Bogor

18 Februari 2024

Trending.

Situasi wilayah sempur Kota Bogor yang terlihat ada asap yang dibakar oleh warga yang mengakibatkan polusi udara tidak sehat

Kualitas Udara Di Kota Bogor Saat Ini Tidak Sehat Bagi Kelompok Sensitif

5 Juni 2025
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Akan Wawancarai Calon Sekda Akhir Pekan Ini

11 Juni 2025
Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Gambar pasar Bogor ke depan

Eks Pasar Bogor Akan Jadi Pusat Ekonomi Yang Serap Ratusan Tenaga Kerja

14 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Aditya Warman, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevi, Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor. Safrudin Bima, dan Anggota DPRD Kota Bogor, Karnain saat menerima para peserta demontrasi (Dok/Setwan DPRD Kota Bogor)

Pusat Setujui Bogor Trem Way, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ingatkan Pemkot Jangan Sampai Jadi Beban APBD

4 Juni 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved