Antisipasi Sengketa Keluarga, KUA Anjurkan Pelaku Poligami Siri Ajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama - Rekam24
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER
No Result
View All Result
Rekam24
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Antisipasi Sengketa Keluarga, KUA Anjurkan Pelaku Poligami Siri Ajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama

5 Agustus 2023
Antisipasi Sengketa Keluarga, KUA Anjurkan Pelaku Poligami Siri Ajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama
Share on FacebookShare on Twitter

Rekam24.com – Untuk pertama kalinya, kantor urusan agama (KUA) kecamatan Megamendung kabupaten Bogor, Jawa Barat menerima konseling permohonan izin poligami dari salah satu warga puncak pada bulan april lalu

Padahal, fenomena poligami biasanya dilakukan secara proses siri atau dibawah tangan. Namun kali ini, konseling permohonan izin poligami dilakukan oleh seorang warga setelah melakukan nikah siri istri keduanya.

“Bener itu, pernah ada datang kesini untuk konsultasi isbat nikah bulan April lalu, warga Sukakarya,” jelas kepala KUA kecamatan Megamendung, Soleh Badruzaman, Sabtu (5/8/23)

“Tapi saya bilang selesaikan dulu urusan dengan istrinya, walaupun waktu nikah siri nya tidak dihadiri oleh pihak KUA,” sambungnya

Pihak KUA juga memastikan, pemutakhiran proses nikah siri dapat ditempuh melalui tahapan isbat nikah resmi, ataupun izin resmi poligami dari pengadilan agama.

Tentunya dengan melalui persyaratan pendaftaran, KTP, slip gaji, surat pernyataan berlaku adil dari pemohon, serta surat keterangan tidak keberatan dari istri pertama dan istri kedua.

Nantinya seluruh berkas tersebut akan dianalisa dan disidangkan di pengadilan agama.

“Ketika seseorang ngajukan isbat nikah, ajuan isbat nikah nantinya ada putusan pengadilan agama. Nah, putusan itulah nanti diproses nikah resminya disini.” Tutur Soleh.

“Adapun nikah isbat diterima atau tidak itu kewenangan pengadilan. Tapi kalau istri pertamanya setuju, biasanya dikabulkan. nanti salah satu pertimbangan akan dilihat oleh pengadilan.” Tambahnya.

“Syaratnya itu aja KTP calon suami istri, melakoni persidangan penetapan dari pengadilan. nanti mereka dipanggil langsung oleh pengadilan terhadap semua pihak terkait” lengkap Soleh.

Menanggapi maraknya warga melakukan poligami siri, pihak KUA juga mengungkap nikah siri bukan pernikahan yang sah diakui negara.

“Saya mah untuk pernikahan siri itu ya tidak sah secara undang undang, karena pernikahan yang dianggap sah secara undang undang apabila dilaksanakan secara syariat dan dicatat oleh pengadilan agama, baru itu dianggap sah” tutur kepala KUA kecamatan Megamendung ini.

Perkawinan secara sah yang tertuang dalam aturan yakni Setiap warga negara yang ingin memiliki dua istri secara sah atau poligami, telah diatur dalam undang undang negara.

Menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Tags: KUA Megamendungpernikahan poligamiPernikahan siri
Next Post
Resmi Dibuka, Ini Alasan IPB University Hadirkan Fakultas Kedokteran

Resmi Dibuka, Ini Alasan IPB University Hadirkan Fakultas Kedokteran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended.

One way dari arah jakarta kini tengah diberlakukan di kawasan puncak Bogor

Libur Panjang, Puncak Bogor Berlakukan One Way Ke Arah Jakarta

9 Mei 2024
Dokter Rayendra saat bersama warga saat kegiatan Ngariung Sehat

Pelaku UMKM Kuliner Kota Bogor Menangkan Dokter Rayendra – Eka Maulana Jadi Wali Kota

12 November 2024

Trending.

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

Video Prankojol Yang Sempat Viral Selebgram Erika Putri

6 Januari 2025
Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

Skandal Meli 3gp Hingga Video Berdar Luas dan Kini Ditetapkan Tersangka

3 Maret 2024
PMII Kota Bogor saat melakukan aksi unjuk rasa

Keracunan Massal di Sekolah Bosowa Bina Insani, PMII Kota Bogor Soroti Lemahnya Pengawasan

9 Mei 2025
Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SDN Leuwinutug 03, Kabupaten Bogor.

Sinergi UBSI dan SDN Leuwinutug 03, Edukasi Nilai Islam Sejak Dini

6 Mei 2025
Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

Mahasiswa Universitas BSI Gelar Penyuluhan di Panti Asuhan Mizan Amanah Kahfi 1

16 Mei 2025
Rekam24

Merekam Peristiwa dari Balik Boba, Menarasikan Fakta Menjadi Berita - Rekam24 - Faktual, Kekinian, Berimbang

Follow Us

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • SELEBRITI
  • WISATA KULINER

© 2023 REKAM24 - All Right Reserved